Dana BLSM masih kurang Rp 46,7 miliar



JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku dana yang tersedia untuk melaksanakan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) mencapai Rp 12 triliun. Tetapi jumlah yang dibutuhkan masih kurang Rp 46,7 miliar. Sekretaris Jendral Kemensos Toto Utomo Budi Santosa mengatakan dana tersebut sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. 

Hanya saja, Toto tidak menjelaskan secara detil dari mana dana tersebut disiapkan. Ia hanya bilang kepastian soal dana itu didapat setelah pemerintah menghitung jumlah pemotongan anggaran yang akan dilakukan pemerintah melalui APBN Perubahan. Begitupun dengan sisa anggaran yang masih kurang, menurutnya yang mengetahui detil soal sumber dana adalah Kemenkeu, Kemensos hanya menyalurkan saja.Menurut Toto, sebetulnya total dana yang akan diberikan langsung kepada masyarakat melalui program BLSM ini sebanyak Rpn 11,64 triliun, hanya saja ada biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan supaya penyalurannya tepat sasaran, daintaranya adalah untuk pengamanan, dan persiapan sistem penyaluran. Misalnya saja, untuk pencetakan kartu miskin dan distribusinya, Pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp 70,4 miliar yang dilakukan oleh PT POS, sisanya untuk pengamanan.Sementara itu, bantuan tersebut akan disalurkan mulai pertengahan bulan Juni 2013, bulan Agustus, dan November secara bertahap. Skema penyalurannya memang menggunakan kartu khusus yang diterima masyarakat, ini dilakukan oleh PT POS.Sementara itu, APBN-P tahun 2013 yang diajukan Pemerintah tersebut, termasuk dana BLSM tidak bisa ditawar lagi. Dalam APBN-P yang diajukan, Pemerintah meminta penambahan anggaranmelalui kementrian sosial yang terdiri dari Program bantuan beras bagi masyarakat miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan langsung Sementara Masyarakat (BLSM).Sekertaris Jendral (Sekjen) Kemensos, Toto Utomo Budi Santosa mengatakan, penetapan jumlah anggaran bagi program-program tersebut hanya bisa dilakukan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). “Silahkan saja, anggota dewan mempertanyakan soal anggaran tersebut, tetapi yang berwenang mengubahnya hanya Menteri Keuangan dan Bappenas,” ujar Toto, Rabu (29/5) di Gedung DPR dalam rapat kordinasi dengan komisi VIII DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan