KONTAN.CO.ID - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Melansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tahun ini besaran Dana BOS akan berbeda antar daerah (25/2/2021). Penyaluran jumlah Dana BOS 2021 berbeda di tiap wilayah guna mencegah ketimpangan atau kesenjangan antar wilayah.
Besaran Dana BOS 2021
Dana BOS tahun ini dialokasikan sebanyak Rp 52,5 triliun yang nantinya akan disalurkan ke 216.662 sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Dana BOS tahun 2021 dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di tiap kabupaten/kota. Melalui perhitungan ini, penyaluran nilai satuan biaya operasional sekolah antar daerah akan berbeda. Baca Juga: Dipermudah, guru cukup bawa ini saat lakukan vaksinasi Covid-19 Merangkum unggahan Instagram Kemendikbud, berikut perbedaan Dana BOS 2020 dan Dana Bos 2021 SD 2020: Rp 900.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 1.960.000 (naik 12,19 persen). SMP 2020: Rp 1.100.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 2.480.000 (naik 13,23 persen). SMA 2020: Rp 1.500.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 3.470.000 (naik 13,68 persen). SMK 2020: Rp 1.600.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 3.720.000 (naik 13,61 persen). SLB 2020: Rp 3.500.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 7.940.000 (naik 13,18 persen). Baca Juga: Pendaftaran sebentar lagi dibuka, ini PTN paling diminati di SBMPTN 2020Kegunaan serta syarat penyaluran Dana BOS 2021
Penggunaan Dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, meskipun besaran yang diterima sekolah akan berbeda. Dalam kondisi normal, Dana BOS untuk pembayaran honor maksimal sebesar 50 persen. Sedangkan jika dalam kondisi darurat bencana, pembayaran honor tidak dibatasi. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri menyampaikan, dilansir dari laman Kemendikbud, ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen untuk daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana.- Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap II tahun sebelumnya.
- Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
- Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.