KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dana BOS tahun ini sebesar Rp 54,23 triliun atau naik 6,03% dari tahun lalu. Dana BOS bertujuan untuk mendanai operasionalisasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana BOS melalui belanja Transfer ke Daerah, lebih tepatnya pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Baca Juga: Anggaran pendidikan jumbo tapi skor PISA justru melorot, kenapa?
Dana BOS tahun 2020 naik, ini rincian dana yang diterima setiap siswa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dana BOS tahun ini sebesar Rp 54,23 triliun atau naik 6,03% dari tahun lalu. Dana BOS bertujuan untuk mendanai operasionalisasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana BOS melalui belanja Transfer ke Daerah, lebih tepatnya pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Baca Juga: Anggaran pendidikan jumbo tapi skor PISA justru melorot, kenapa?