Dana Cekak, Penyediaan Air Minum Minim



JAKARTA. Akibat anggaran yang terbatas, dalam lima tahun ke depan pemerintah hanya sanggup menambah akses air minum untuk 10,7 juta orang atau 4,3% dari total penduduk Indonesia. Pasalnya, pemerintah hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp 11,8 triliun.

Itu berarti, untuk mencapai target penyediaan air minum untuk 60,3% dari total penduduk pada 2015 mendatang, pemerintah butuh dana tambahan Rp 8,2 triliun lagi. Karena itu, "Kami butuh kontribusi dari stakeholder lain," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Budi Yuwono kemarin (31/5).Pemerintah berharap, kekurangan bujet untuk menambah akses air minum untuk 8,3 juta orang atau 3,35% dari jumlah penduduk negara kita itu, ditutup dari dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pinjaman perbankan dan nonperbankan dalam negeri. "Diharapkan dapat dipenuhi melalui Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) bukan jaringan perpipaan yang terlindungi," ujar Budi. Selain air minum, Budi mengatakan, pemerintah juga mematok target proporsi penduduk terhadap akses sanitasi yang layak sebesar 62,37% dari total populasi pada 2015 mendatang. Saat ini, baru terpenuhi 51,02% saja. Seperti halnya di sektor air minum, untuk penyediaan sanitasi yang layak pemerintah juga masih kekurangan dana. Soalnya, anggaran yang cuma Rp 4,98 triliun hanya cukup untuk menambah akses sanitasi yang layak untuk 5,16 juta orang atau 3,5% dari total jumlah penduduk.Cuma, Budi mengungkapkan, ada potensi kontribusi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi yang disalurkan ke pemerintah daerah sebesar Rp 1,7 triliun. Dengan begitu, bisa menambah akses sanitasi yang layak untuk 3,29 juta orang atau 2,23% dari total penduduk. Sehingga, "Gap pencapaian target sebesar 15,87% pada 2015 mendatang diharapkan dapat dipenuhi oleh APBD, swasta, dan masyarakat," imbuhnya.Kementerian PU sudah merancang sistem sanitasi yang mencakup pengembangan prasarana dan sarana air limbah off site di 11 kota dan on site di 210 kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi