Dana Covid-19 bisa dipakai untuk bantuan paket data bagi siswa miskin



KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kebijakan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PPJ) tentu memiliki dampak bagi orangtua dan murid di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, potensi pembengkakan biaya kuota internet rumahtangga, lantaran kegitan pembelajaran dilakukan secara virtual dari rumah.

Alhasil, banyak orangtua murid terutama dari kalangan tidak mampu yang mengeluhkan beban kuota internet ini. Mereka berharap kepada pemerintah untuk memberikan akses atau bantuan paket data tersebut. Wakil Wali Kota Depok  Pradi Supriatna tak menampik hal tersebut. Menurut dia, anggaran Covid-19 Kota Depok bisa alokasikan untuk biaya internet siswa.

Apalagi yang masuk kategori kurang mampu, bantuan paket data internet bisa meringankan beban di masa krisis corona. “Dana Covid-19 kan banyak. Ini kan (pembengkakan internet) salah satu akibat dari Covid-19. Sisi-sisi lain termasuk pangan, dan kebutuhan seperti ini,” ungkap Pradi, Kamis (16/2020).


Pradi menilai, kebutuhan internet merupakan hal mendesak. Atas dasar itu, dia minta kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok untuk segera mempercepat bantuan tersebut. “Anggarannya ada. Kan seluruh kegiatan dipangkas di 2020 ini. Mulai dari 30% sampai 50%, atau 60%, dari masing-masing dinas, itu kan berarti cukup besar dana yang tersedia. Tak ada salahnya jika digunakan untuk kepentingan anak-anak belajar,” tandasnya.

Dirinya akan meminta data anak sekolah ke Dinas Pendidikan Kota Depok, baik sekolah negeri atau swasta. Yang terpenting, anak-anak bisa terbantu pembiayaan internetnya. “Mekanismenya, kita juga Kartu Identitas Anak (KIA) atau koordinasi dengan pihak sekolahnya. Saya pikir bukan hal yang terlalu kursial atau rumit,” pungkasnya.

Jeanne NovelineTedja, Praktisi Kota Layak Anak menilai, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di tahun ajaran baru ini diharapkan lebih berkualitas dan bermakna dalam implementasinya dibandingkan dengan pelaksanaan PJJ sebelumnya, terhitung sejak Maret sampai Juni 2020.

Seperti diketahui, implementasi PJJ sebelumnya tidaksejalan dengan semangat Surat Edaran Mendikbud No.4/2020. SE Mendikbud menekankan bahwa PJJ secara daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakn abagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. " "Faktanya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan pengaduan dari siswa mengenai beban tugas yang terlalu banyak selama PJJ," jelasnya.

Menurut Jeanne, laporan pengaduan ini dikonfirmasi dengan survei yang diikuti oleh 1.700 siswa yang berasal dari 54 kota/kabupaten di 20 provinsi yang dilakukan oleh KPAI pada bulan April, dimana mayoritas responden (73%) merasakan beratnya mengerjakan tugas-tugas dari para guru selama PJJ. "Selain itu sebanyak 79,9% responden menyatakan tidak ada interaksi sama sekali antara guru dan siswa kecuali memberikan tugas dan menagih tugas saja, tanpa ada interaksi belajar seperti tanya jawab langsung atau aktivitas guru menjelaskan materi," terang dia.

Walau bagaimanapun, Jeanne bilang, pelaksanaan PJJ merupakan bukti bahwa pemerintah tetapmenghormati, melindungi dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan, walaupun negara tengah menghadapi masa darurat pandemi. "Tentunya kita sangat berharap pelaksanaan PJJ di tahun ajaran baru ini akan lebih ramah anak, dimana para  pelaksanan kebijakan selalu mempromosikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak, yaitu mendengarkan dan menghormati pendangan anak; serta selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak," saran dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan