JAKARTA. Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan dana CPO alias CPO Fund ke Kementerian Keuangan. Saat ini, mereka sedang mengerucutkan direktorat yang akan mengelola dana tersebut. Kiagus Ahmad Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan, saat ini ada dua unsur di bawah Kementerian Keuangan yang tengah dilirik untuk mengelola dana tersebut. Pertama, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Ke dua, Badan Kebijakan Fiskal. "Keputusannya kemarin di bawah Kementerian Keuangan, tapi sekarang lagi dicari tempat tempatnya, supaya dana ini bisa dikelola tanpa bertentangan dengan peraturan," kata Kiagus Rabu (15/4).
Dana CPO akan dikelola Kementerian Keuangan
JAKARTA. Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan dana CPO alias CPO Fund ke Kementerian Keuangan. Saat ini, mereka sedang mengerucutkan direktorat yang akan mengelola dana tersebut. Kiagus Ahmad Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan, saat ini ada dua unsur di bawah Kementerian Keuangan yang tengah dilirik untuk mengelola dana tersebut. Pertama, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Ke dua, Badan Kebijakan Fiskal. "Keputusannya kemarin di bawah Kementerian Keuangan, tapi sekarang lagi dicari tempat tempatnya, supaya dana ini bisa dikelola tanpa bertentangan dengan peraturan," kata Kiagus Rabu (15/4).