JAKARTA. Arah kebijakan pemerintah mulai tahun depan adalah mengalihkan belanja pemerintah pusat dalam kementerian/lembaga (K/L) ke belanja pemerintah daerah. Salah satu pos belanja pemerintah pusat yang akan dialihkan ke daerah adalah dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Dekon/TP). Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan selama ini anggaran dekon/TP berada di pos kementerian/lembaga namun pelaksanannya berada di pemerintah daerah (pemda). Dekonsentrasi dilaksanakan di level propinsi dan tugas pembantuan di level kabupaten/kota. Hingga saat ini dana dekon/TP masih masuk dalam pagu belanja pusat. Padahal berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 33 tentang Desentralisasi Fiskal, dana dekon/TP bukan lagi dipegang oleh kementerian/lembaga namun oleh pemda. "Pesannya memang bertahap. Kita akan minimalkan dana dekon/TP di pusat," ujarnya, Senin (29/6).
Dana dekonstrasi bertahap dialihkan ke daerah
JAKARTA. Arah kebijakan pemerintah mulai tahun depan adalah mengalihkan belanja pemerintah pusat dalam kementerian/lembaga (K/L) ke belanja pemerintah daerah. Salah satu pos belanja pemerintah pusat yang akan dialihkan ke daerah adalah dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Dekon/TP). Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan selama ini anggaran dekon/TP berada di pos kementerian/lembaga namun pelaksanannya berada di pemerintah daerah (pemda). Dekonsentrasi dilaksanakan di level propinsi dan tugas pembantuan di level kabupaten/kota. Hingga saat ini dana dekon/TP masih masuk dalam pagu belanja pusat. Padahal berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 33 tentang Desentralisasi Fiskal, dana dekon/TP bukan lagi dipegang oleh kementerian/lembaga namun oleh pemda. "Pesannya memang bertahap. Kita akan minimalkan dana dekon/TP di pusat," ujarnya, Senin (29/6).