JAKARTA. Melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, pemerintah mengusulkan kenaikan anggaran Dana Desa sebesar Rp 11,7 triliun menjadi Rp 20,8 triliun. Anggaran ini masih belum ideal, sehingga akan pemerintah akan menaikkan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan. Sesuai, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, per desa idealnya mendapat dana Rp 1,4 miliar per tahun. Tapi dengan anggaran saat ini, tahun ini setiap desa hanya menerima sekitar Rp 750 juta saja. Kementerian Keuangan berjanji akan menambah dana itu secara bertahap. "Tahun depan akan tercapai Rp 1 miliar dan Rp 1,4 miliar tahun 2017," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kamis kemarin (22/1).
Dana desa akan naik saban tahun
JAKARTA. Melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, pemerintah mengusulkan kenaikan anggaran Dana Desa sebesar Rp 11,7 triliun menjadi Rp 20,8 triliun. Anggaran ini masih belum ideal, sehingga akan pemerintah akan menaikkan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan. Sesuai, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, per desa idealnya mendapat dana Rp 1,4 miliar per tahun. Tapi dengan anggaran saat ini, tahun ini setiap desa hanya menerima sekitar Rp 750 juta saja. Kementerian Keuangan berjanji akan menambah dana itu secara bertahap. "Tahun depan akan tercapai Rp 1 miliar dan Rp 1,4 miliar tahun 2017," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kamis kemarin (22/1).