Dana desa bakal diawasi lebih ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan penggunaan dana desa pada tahun depan. Pengawasan lebih ketat dilakukan lantaran hingga sampai kini masih banyak ditemukan adanya penyelewengan dalam penggunaan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo mengatakan, dalam empat bulan terakhir Kementerian Desa telah menerima 11.000 aduan terkait penggunaan dana desa. Selain itu kementerian juga menerima masukan agar penyerapan dana desa lebih optimal. "Masukan itu kami bawa ke istana guna memecahkan persoalan," katanya, Selasa (21/11).

Menurut Eko, dari 11.000 aduan dugaan penyelewengan dana desa yang masuk di kementerian, sebanyak 300 kasus telah dibawa ke ranah hukum. Namun, Eko bilang, ke depan pemerintah akan lebih mengandalkan pencegahan dibandingkan penindakan. 


Untuk itu Kementerian Desa bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan  dan langkah preventif di wilayah potensial penyelewengan. "Kami melakukan random audit, sehingga tidak menunggu kejadian baru bertindak dan melakukannya bersama kepolisian secara lebih masif," imbuhnya.

Keterlibatan kepolisian dalam mengawasi dana desa ini berdasar nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di komplek Mabes Polri pada Jumat (20/10). Dengan MoU ini diharapkan pengelolaan dana desa lebih efektif, efisien dan akuntabel. Agar lebih efektif, pemerintah juga akan me-review perencanaan hingga pelaksanaan dana desa. Eko mengancam akan memecat atau memidanakan orang yang menyelewengkan dana desa.

Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal juga mengakui banyaknya penyelewengan dana desa. Temuan CORE, banyak desa di luar Pulau Jawa yang membagikan dana desa ke sejumlah kerabat aparat desa. "Wajar jika kemiskinan tidak bisa ditekan secara signifikan," ujarnya.

Untuk itu pemerintah mesti segera membuat sistem pengawasan dan pemantauan yang lebih baik. Pertanggungjawaban pengawasan, menurut Faisal juga harus jelas dilimpahkan pada kementerian terkait. "Sebaiknya Kementerian Desa yang melakukan hal tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati