JAKARTA. Pemerintah memastikan dana desa akan mulai dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini sedang menunggu identifikasi rincian program berbasis desa dari masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Teguh Boediarso menjelaskan, saat ini kementerian dan lembaga mendapatkan pagu indikatif dengan total Rp 610 triliun dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2015. Untuk itu mereka harus menyusun program-program kegiatan yang mengacu pada pagu indikatif tersebut, termasuk program atau kegiatan berbasis desa. Program berbasis desa inilah yang kemudian akan dimasukkan dalam alokasi dana desa. Menurut Boediarso, dana desa diserahkan ke kementerian dan lembaga karena masing-masing instansi itu yang mengerti program-program desa dalam kementerian ataupun lembaganya.
Misal, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang sebagian besar dananya untuk pemberdayaan masyarakat dan desa. Nantinya alokasi dana dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 untuk pemberdayaan desa mencapai Rp 10 triliun. Dan nantinya program pemberdayaan masyarakat dan desa Kemdagri akan masuk dalam anggaran dana desa. Untuk itu dalam waktu dekat sekitar satu hingga dua minggu, akan ada Instruksi Presiden (Inpres) yang meminta kepada menteri ataupun pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi porgram berbasis desa. "Draft Inpres sudah siap. Tinggal kirim ke presiden. Harus segera terbit inpresnya," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (4/6).