Dana Desa mengalir ke Pulau Jawa



KONTAN.CO.ID - Pemerintah mempertahankan alokasi anggaran dana desa pada tahun depan sebesar Rp 60 triliun. Usulan yang masuk dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2018 itu sama seperti nilai anggaran tahun ini.

Pemerintah juga akan mengubah formula penyaluran dana desa, dengan fokus pada masyarakat miskin. Dengan perubahan konsep itu maka nilai penerimaan dana desa di setiap desa pada tahun depan bakal berbeda. Nilai dana desa yang diterima bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung tingkat kemiskinan di masing-masing wilayah.

Pembagian dana desa difokuskan untuk wilayah dengan penduduk miskin terbanyak karena pemerintah berharap penyaluran dana desa bisa mengurangi kemiskinan dan menurunkan ketimpangan (gini ratio). Dengan begitu maka pemerintah akan meningkatkan bobot yang lebih besar pada indikator jumlah penduduk miskin.


Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, selama ini alokasi dasar dana desa adalah sebesar 90% dari total dana di bagi rata ke 74.954 desa. Tahun depan, porsi itu dikurangi menjadi 77% saja.

"3% dari total dana desa diberikan khusus untuk desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin terbanyak," kata Boediarso, Senin (21/8).

Lalu porsi 10% dari total dana desa tersisa, yang selama ini diberikan berdasarkan formula empat indikator yaitu jumlah penduduk miskin, jumlah penduduk total, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis naik menjadi 20%.

Pemerintah juga mengubah bobot empat indikator itu. Pertama, bobot indikator jumlah penduduk miskin naik dari semula 35% menjadi 50%. Kedua, bobot indikator jumlah penduduk total turun dari semula 25% menjadi 10%.

Ketiga, bobot luas wilayah ditingkatkan menjadi 25%. Keempat, bobot kesulitan geografis turun dari semula 30% menjadi 25%. "Desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan penduduk miskin terbesar akan sangat diuntungkan," tambah Boediarso.

Dengan formulasi baru itu, desa tertinggal akan menerima dana desa minimal Rp 864 juta dan maksimal Rp 2,8 miliar. Sedang desa sangat tertinggal akan menerima dana desa minimal Rp 1,023 miliar dan maksimal Rp 3,5 miliar. Namun dengan skema baru ini, porsi penyaluran dana desa lebih banyak mengalir ke Pulau Jawa. Sebab jumlah penduduk miskin di Jawa paling banyak, mencapai 59%.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution bilang, upaya pengentasan kemiskinan tak hanya dana desa. Pemerintah punya berbagai program pengentasan kemiskinan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Tahun depan, jumlah penerima PKH naik dari 6 juta menjadi 10 juta rumah tangga sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia