KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah alokasi anggaran dana desa menjadi bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan tersebut, merupakan kegiatan penanganan dampak virus Corona yang memberikan efek negatif terhadap perekonomian. Kebijakan ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana yang akan digunakan untuk BLT ini, nantinya akan bersumber dari dana desa yang digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus Corona di daerah pedesaan. Baca Juga: Pemerintah masih susun skema pemberian stimulus untuk UMKM
Dana desa resmi diubah menjadi BLT untuk menanggulangi dampak corona di pedesaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah alokasi anggaran dana desa menjadi bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan tersebut, merupakan kegiatan penanganan dampak virus Corona yang memberikan efek negatif terhadap perekonomian. Kebijakan ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana yang akan digunakan untuk BLT ini, nantinya akan bersumber dari dana desa yang digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus Corona di daerah pedesaan. Baca Juga: Pemerintah masih susun skema pemberian stimulus untuk UMKM