Dana desa Rp 1,4 M akan terwujud di 2019



KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Janji Joko Widodo (Jokowi) sejak mencalonkan diri sebagai Presiden untuk menaikkan rata-rata dana desa sebesar Rp 1,4 miliar per desa diperkirakan baru akan terwujud tahun 2019 mendatang. Sebab di tahun 2018, pemerintah tidak memperbesar pagu anggaran dana desanya dari tahun ini.

"2019 kami Insya Allah memenuhi anggaran setiap desa Rp 1,4 miliar. Setahun ini kami review dan evaluasi dan melakuka pra kondisi, menata capacity bulding sehingga pada saatnya kami menaikkan (anggaran) per desa, desa sudah siap," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo, Selasa (12/12).

Dengan demikian, pagu anggaran dana desa dalam APBN tahun 2019 mendatang juga akan dinaikkan. Besarannya lanjut Boediarso, paling tidak 10% dari dana transfer ke daerah sesuai Undang-Undang tentang Desa.


Boediarso bilang, jika saat ini dana transfer ke daerah sekitar Rp 706 triliun, maka paling tidak dana desa di tahun 2019 nanti sebesar Rp 70 triliun. Jika dana desa yang akan dianggarkan nanti Rp 75 triliun saja untuk 75.000 desa maka, setiap desa baru akan mendapatkan dana masing-masing Rp 1 miliar.

Dengan demikian, "Untuk mencapai Rp 1,4 miliar per desa berarti pagunya lebih besar dari 10% dari dana transfer ke daerah saat ini," tambah dia.

Adapun dalam APBN 2018, pemerintah mematok anggaran dana desa sebesar Rp 60 triliun, sama dengan pagu dalam APBN-P tahun ini. Hal itu lanjut dia, lantaran pemerintah ingin mengevaluasi penyaluran dana desa selama ini.

"Memang dana desa dalam pelaksanaan selama tiga tahun telah berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin, persentase penduduk miskin, dan gini ratio di perdesaan. Tetapi memang peningkatannya itu tidak masif," ujarnya.

Belum masif yang dimaksud, yaitu dampak multipliernya yang belum optimal. Sehingga hal tersebut dinilai pemerintah diperlukan adanya perbaikan, termasuk perbaikan kapasitas pengelola dana desa.

Boediarso mengatakan, masih terbatasnya kapasitas pengelola dana desa dikhawatirkan menjadi celah penyalahgunaan, pemborosan, hingga efisiensi anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto