Dana desa Rp 36 triliun akan disalurkan untuk program padat karya tunai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp 36 triliun untuk program padat karya tunai desa (PKTD).

Dana tersebut bersumber dari dana desa yang dihitung akan tersisa dalam penyaluran hingga Desember mendatang. Dari total dana desa lebih dari Rp 71 triliun setelah dikurangi pencairan awal dan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa hingga Desember masih tersisa dana Rp 36 triliun tersebut.

"Fokusnya digunakan untuk padat karya tunai desa. Kita harapkan pada bulan Agustus - September full," ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers, Selasa (4/8).


Abdul Halim menyatakan, PKTD bisa menjadi upaya mengatasi meningkatnya pengangguran terbuka desa akibat wabah virus corona (Covid-19). PKTD dipastikan dapat menampung tenaga kerja hingga 5,2 juta orang selama dua bulan tersebut.

Baca Juga: Realiasi belanja Kementerian PUPR baru Rp 33,9 triliun hingga awal Agustus

Dengan angka tersebut, tidak hanya pengangguran yang ada saat ini, pengangguran yang akan datang akibat Covid-19 juga dapat ditampung. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran terbuka desa hingga Februari 2020 lalu sebanyak 2,18 juta orang.

"PKTD dapat menanggulangi pengangguran terbuka di desa. Akan berdampak sistemik terhadap pertumbuhan ekonomi desa," terang Abdul Halim.

Asal tahu saja, akibat Covid-19, masyarakat miskin akan bertambah. Tidak hanya masyarakat yang bekerja di desa, masyarakat kota yang kehilangan pekerjaan pun banyak yang kembali ke desa sehingga menjadi pengangguran.

PKTD akan memberi prioritas pada langangguran, kelompok miskin, dan kelompok marjinal lainnya. PKTD yang dilakukan dalam dua bulan tersebut ditargetkan dapat memberikan pemasukan sebesar Rp 3,5 juta per orang dalam dua bulan.

"Strateginya ialah bekerja penuh waktu 5 hari seminggu selama 7 jam per hari, tiap pekerja bekerja 35 hari sepanjang Agustus - September," jelas Abdul Halim.

Upah didorong untuk dibayar dalam skema harian. Dalam PKTD, proporsi upah lebih dari 50% dari biaya kegiatan yang dirancang agar menyerap banyak tenaga kerja.

Abdul Halim bilang, dalam pelaksanaan PKTD, badan usaha milik desa (bumdes) dapat dilibatkan. Hal itu untuk usaha ekonomi produktif.

Seperti dicontohkan dalam surat edaran, bumdes dapat dijadikan offtaker bagi komoditas desa untuk dijual kembali, atau bumdes melakukan penanaman tanaman pangan di lahan kosong milik desa. PKTD juga dapat dilakukan di industri pariwisata seperti pembersihan area wisata.

Baca Juga: Belanja penanganan Covid-19 bidang perlindungan sosial capai Rp 76,72 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat