KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp 36 triliun untuk program padat karya tunai desa (PKTD). Dana tersebut bersumber dari dana desa yang dihitung akan tersisa dalam penyaluran hingga Desember mendatang. Dari total dana desa lebih dari Rp 71 triliun setelah dikurangi pencairan awal dan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa hingga Desember masih tersisa dana Rp 36 triliun tersebut. "Fokusnya digunakan untuk padat karya tunai desa. Kita harapkan pada bulan Agustus - September full," ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Abdul Halim menyatakan, PKTD bisa menjadi upaya mengatasi meningkatnya pengangguran terbuka desa akibat wabah virus corona (Covid-19). PKTD dipastikan dapat menampung tenaga kerja hingga 5,2 juta orang selama dua bulan tersebut. Baca Juga: Realiasi belanja Kementerian PUPR baru Rp 33,9 triliun hingga awal Agustus Dengan angka tersebut, tidak hanya pengangguran yang ada saat ini, pengangguran yang akan datang akibat Covid-19 juga dapat ditampung. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran terbuka desa hingga Februari 2020 lalu sebanyak 2,18 juta orang. "PKTD dapat menanggulangi pengangguran terbuka di desa. Akan berdampak sistemik terhadap pertumbuhan ekonomi desa," terang Abdul Halim. Asal tahu saja, akibat Covid-19, masyarakat miskin akan bertambah. Tidak hanya masyarakat yang bekerja di desa, masyarakat kota yang kehilangan pekerjaan pun banyak yang kembali ke desa sehingga menjadi pengangguran. PKTD akan memberi prioritas pada langangguran, kelompok miskin, dan kelompok marjinal lainnya. PKTD yang dilakukan dalam dua bulan tersebut ditargetkan dapat memberikan pemasukan sebesar Rp 3,5 juta per orang dalam dua bulan. "Strateginya ialah bekerja penuh waktu 5 hari seminggu selama 7 jam per hari, tiap pekerja bekerja 35 hari sepanjang Agustus - September," jelas Abdul Halim. Upah didorong untuk dibayar dalam skema harian. Dalam PKTD, proporsi upah lebih dari 50% dari biaya kegiatan yang dirancang agar menyerap banyak tenaga kerja.