JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah baru terkait pemanfaatan dana desa. Dalam PP No. 22 Tahun 2015 yang merupakan hasil revisi dari PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa tersebut, pemerintah mengatur sanksi kepada kepala desa yang tidak mampu memanfaatkan dana desa dengan baik. Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP No. 22 Tahun 2015 yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet dinyatakan, sanksi tersebut akan diberikan kepada kepala desa bila dana desa yang diberikan kepada mereka sisa sampai lebih dari 30%. "Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sampai dengan 30%, maka bupati/ walikota akan memberikan sanksi administratif berupa pemotongan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya, sebesar SILPA dana desa tahun berjalan," kata pp tersebut.
Dana desa sisa 30%, kepala desak kena sanksi
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah baru terkait pemanfaatan dana desa. Dalam PP No. 22 Tahun 2015 yang merupakan hasil revisi dari PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa tersebut, pemerintah mengatur sanksi kepada kepala desa yang tidak mampu memanfaatkan dana desa dengan baik. Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP No. 22 Tahun 2015 yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet dinyatakan, sanksi tersebut akan diberikan kepada kepala desa bila dana desa yang diberikan kepada mereka sisa sampai lebih dari 30%. "Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sampai dengan 30%, maka bupati/ walikota akan memberikan sanksi administratif berupa pemotongan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya, sebesar SILPA dana desa tahun berjalan," kata pp tersebut.