Dana Desa Tahun 2027 Naik Jadi RP 77 Miliar Dukung Pembayaran Utang KDMP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi anggaran Dana Desa mengalami kenaikan hingga Rp 77 Miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027. 

Dikutip dari Buku Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun 2027, anggaran tersebut meningkat 21.715,0 miliar atau naik 39,3 % dari outlook tahun 2026 yang mencapai Rp 55,3 miliar. 

Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa peningkatan tersebut terutama ditujukan untuk cicilan pembayaran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 


Baca Juga: Pemerintah Diingatkan Target Jumbo Pajak Konsumsi di 2027 Sangat Berisiko

"Peningkatan tersebut ditujukan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo atas percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP," dikutip dari Buku Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun 2027, Rabu (19/8/2026). 

Selain untuk mendukung program KDKMP, Dana desa tahun 2027 juga digunakan untuk mendukung pembangunan keberlanjutan di desa melalui penanganan kemiskinan ektrem. 

"Bisa untuk bantuan langsung tunai desa dan penyediaan layanan dasar kesehatan kesehatan skala desa," lanjutnya. 

Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, ketahanan iklim dan tangguh bencana serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya. 

Anggaran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, infrastruktur digital dan teknologi desa serta program prioritas lainnya sesuai dengan potensi dan keuanggulan desa. 

"Anggaran juga digunakan untuk mendukung operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu dana desa reguler," tegas Buku tersebut.  

Baca Juga: Pemerintah Akan Tarik Utang Baru Rp 876,27 T pada 2027, Mayoritas dari SBN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News