JAKARTA. Sejumlah daerah dikabarkan masih terkendala pencairan dana desa, karena belum memiliki payung hukum. Dalam hal ini, payung hukum yang dimaksud diantaranya Peraturan Daerah (Perda). Nah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo meminta pemerintah daerah untuk segera merampungkan pembuatan payung hukum tersebut. Sebab, jika tidak maka serapan dana desa akan terhambat. Dampaknya, tentu pembangunan di daerah yang memakai dana desa tidak bisa dilakukan. "Daerah wajib segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat," ujar Tjahjo, Rabu (27/5) ketika dihubungi KONTAN di Jakarta.
Dana desa terhambat, ini permintaan Tjahjo
JAKARTA. Sejumlah daerah dikabarkan masih terkendala pencairan dana desa, karena belum memiliki payung hukum. Dalam hal ini, payung hukum yang dimaksud diantaranya Peraturan Daerah (Perda). Nah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo meminta pemerintah daerah untuk segera merampungkan pembuatan payung hukum tersebut. Sebab, jika tidak maka serapan dana desa akan terhambat. Dampaknya, tentu pembangunan di daerah yang memakai dana desa tidak bisa dilakukan. "Daerah wajib segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat," ujar Tjahjo, Rabu (27/5) ketika dihubungi KONTAN di Jakarta.