Dana desa terhambat, ini permintaan Tjahjo



JAKARTA. Sejumlah daerah dikabarkan masih terkendala pencairan dana desa, karena belum memiliki payung hukum. Dalam hal ini, payung hukum yang dimaksud diantaranya Peraturan Daerah (Perda).

Nah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo meminta pemerintah daerah untuk segera merampungkan pembuatan payung hukum tersebut. Sebab, jika tidak maka serapan dana desa akan terhambat.

Dampaknya, tentu pembangunan di daerah yang memakai dana desa tidak bisa dilakukan. "Daerah wajib segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat," ujar Tjahjo, Rabu (27/5) ketika dihubungi KONTAN di Jakarta.


Bahkan, kalau perlu, pemerintah daerah mengubah aturan yang bisa saja menghambat pelaksanaan aturan tersebut. Hanya saja, dalam konteks alokasi dana Desa ini Tjahjo mengaku tidak terlalu banyak terlibat.

Ia justru melempar tanggung jawab ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun demikian Tjahjo mengaku terus mengingatkan pemerintah daerah, termasuk kepala desa untuk mendorong direalisasikannya payung hukum tersebut.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Supaya daerah segera menerbitkan payung hukum yang diperlukan.

Ia menegaskan, jika aturan segera rampung, daerah tersebut bisa mendapatkan dana yang besar. "Ini seharusnya keuntungan bagi mereka, peluang mengembangkan desanya," ujar Bambang.

Bambang mengaku tidak perlu menerapkan reward and punishment supaya daerah menuruti anjuran pemerintah pusat. Sebab, aturan ini baru berlaku tahun ini, oleh karenanya terlalu dini jika harus mengeluarkan sistem reward and punishment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie