Dana dipangkas, kebijakan sektor EBT tak berubah



JAKARTA. Meskipun dana Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terpangkas Rp 1,5 triliun, tidak menyebabkan kebijakan sektor sektor energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) berubah. Seperti diketahui, pemangkasan terbesar di sektor EBTKE, yaitu sekitar Rp 900 miliar.

Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana mengatakan, penghematan ini mengikuti instruksi presiden. Menurut Rida, Menteri ESDM Arcandra Tahar belum memberikan arahan khusus untuk memangkas program-program sektor EBT.

“Poinnya tidak ada perubahan kebijakan, semua yang dikeluarkan itu hanya save bloking saja. Jadi, saya yang tahu mana yang saya harus kurangi, Menteri juga belum memberikan arahan khusus,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (8/8).


Adapun proyek yang terkena pangkas diantaranya ialah, proyek Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) di Papua. Rida bilang, karena analisis dampak lingkungannya tak kunjung terbit. Maka proyek tersebut masuk ke dalam save bloking.

“Meskipun itu perlu, dan sudah multiyear . Tapi Amdal-nya belum selesai, kalau saya paksakan jadi masalah,” ungkapnya.

Selain itu, kata Rida, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Bangli, Bali, karena belum ada kepastian pasokan sampah yang akan dijadikan bahan bakar. Sedangkan PLTS roof top di bandara Medan, Bali dan Surabaya, batal karena pemerintah secara Undang-Undang tidak bisa memberikan hibah ke BUMN. Juga, terkait dengan sosialisasi penghematan energi 10% di 20 provinsi.

“Untuk Program Indonesia Terang (PIT) itu penting, masih kita harus laporkan dulu ke Menteri,” jelasnya.

Dengan berubahnya anggaran di sektor  itu. Kata Rida, pihaknya tidak perlu mengubah Undang-Undang. Adapun Dirjen EBTKE hanya mengembalikan dana dari proyek yang tertunda itu. "Karena ada beberapa kegiatan ditunda tanpa menghilangkan proyek strategis menyediakan listrik di daerah terpencil itu tidak dihilangkan," tandasnya. Asal tahu saja, dana yang disiapkan untuk EBTKE ini senilai Rp 1,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini