KONTAN.CO.ID - Skandal perdagangan emas digital di China yang menyeret perusahaan Jie Wo Rui membuat investor di Indonesia khawatir. Lebih dari 150.000 orang terancam tidak bisa menarik dana yang disetorkan ke platform tersebut untuk membeli emas. Kasus itu terjadi di Shenzhen, China. Dilansir dari
The Standard, perusahaan Jie Wo Rui diduga mengalami gagal bayar sehingga membatasi penarikan uang harian menjadi 500 yuan dan 1 gram emas per 26 Januari 2026. Beberapa investor juga mengaku tidak bisa menarik uang mereka sejak 20 Januari 2026. Diperkirakan lebih dari 10 miliar yuan atau sekitar Rp 24,1 triliun dana investor tidak bisa ditarik kembali.
Perencana keuangan Andi Nugroho mengungkap, kasus gagal bayar yang terjadi di China mungkin saja terjadi pula di Indonesia. "Semua kemungkinan resiko investasi bisa saja terjadi, karena memang yang namanya investasi itu pasti akan tetap ada resikonya sekecil apapun itu," kata dia, saat dihubungi
Kompas.com, Senin (9/2/2026). Oleh sebab itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk meminimalisir risiko dengan memilih platform emas digital terpercaya di Indonesia. Lantas, apakah sebenarnya investasi emas digital di Indonesia itu aman?
Baca Juga: Simak Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Senin (9/2) Naik Rp 20.000 Per Gram Keamanan investasi emas digital di Indonesia
Di Indonesia, perdagangan emas digital diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Keduanya merupakan bursa penyelenggara perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia. Merespons skandal emas digital di China dan risiko yang terjadi di Indonesia, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya memastikan bahwa investasi emas digital di platform Tanah Air dijamin aman. "Kami selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman," tegasnya, dilansir dari laman resmi ICDX. Tirta menjelaskan, ekosistem pasar fisik emas digital telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat. Dalam mekanisme perdagangannya, pedagang fisik emas digital harus terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga terpisah.
Baca Juga: Peluang Emas 2026: Proyeksi US$ 5.500/Troy Ounce, Saatnya Beli atau Jual? Lembaga tersebut disebut dengan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository). Tirta menambahkan, emas fisik yang disimpan di Depository setara atau 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. "Emas yang disimpan sebagaimana dimaksud, maksimal sebesar 20 persen, dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring," kata dia. "Mekanisme ini memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital yang akan mengambil atau mencetaknya," tegas Tirta. Bappebti juga menyediakan situs resmi yang bisa diakses masyarakat untuk memastikan kebenaran perusahaan perdagangan emas digital sudah mengantongi izin atau belum. Laman tersebut bisa dibuka di www.bappebti.go.id. Atau, masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan perdagangan emas digital secara langsung melalui https://ceklegalitas.bappebti.go.id. Tirta mengatakan, pengecekan penting dilakukan sebagai upaya kehati-hatian dan kewaspadaan masyarakat. Investor juga diimbau untuk berhati-hati jika mendapat informasi penawaran investasi emas digital, baik penawaran langsung maupun tidak langsung (melalui sosial media).
Tonton: Prabowo Raih 79,9% Kepuasan, Mensesneg Ungkap Faktanya ICDX: Transaksi emas digital ada emas fisiknya
Sementara itu, Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan platform perdagangan emas digital berteknologi modern. Teknologi tersebut memungkinkan pencatatan setiap transaksi emas yang dilakukan untuk selanjutnya dilaporkan oleh pedagang emas anggota ICDX. "Kami juga memastikan, setiap transaksi yang dilakukan pedagang emas digital dan dilaporkan ke ICDX tersebut emas fisiknya ada," ungkapnya. Baca juga: Dugaan Gorengan Saham PIPA, OJK: Aturan Sanksi Sudah Ada Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terkait keberadaan emasnya. Nursalam memastikan, keberadaan emas dalam pasar fisik emas digital pada prinsipnya sama dengan membeli emas secara fisik. "Keberadaan emas dalam pasar fisik emas secara digital ini pada prinsipnya sama dengan membeli emas secara fisik di toko emas, bahwa emas fisiknya ada," terangnya. Bedanya, Nursalam berkata, mekanisme pembelian emas digital dilakukan secara digital, dan emasnya disimpan di Lembaga Depository.
Baca Juga: Ciri Saham Gorengan: Investor Pemula Wajib Tahu Agar Cuan Aman! Mekanisme pembelian emas digital
Lebih lanjut, Nursalam menerangkan mekanisme pembelian emas digital. Dia mengatakan, secara garis besar mekanisme transaksi perdagangan pasar fisik emas digital adalah setiap transaksi yang terjadi di platform pedagang akan didaftarkan ke Bursa dan Lembaga Kliring. Hal ini dilakukan untuk mengawasi ketersediaan emas yang disimpan pada tempat penyimpanan emas. Juga, untuk memastikan bahwa setiap pembayaran pembelian emas oleh pelanggan, diikuti dengan perpindahan saldo emas digital. "Masyarakat yang membeli emas secara digital memang tidak langsung mendapatkan emasnya secara fisik, tapi dapat mengajukan permintaan penarikan emas fisik kepada masing-masing pedagang," tegas Nursalam.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Iconnet dengan Aplikasi Shopee dan ShopeePay Sepanjang 2025, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat mencapai 58.654.322 gram atau tumbuh 25,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, pada 2026, selama bulan Januari tercatat transaksi emas digital sebesar 11.913.008 gram, meningkat 229 persen dibandingkan periode yang sama di 2025. Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul
"Amankah Investasi Emas Digital di Indonesia? Ini Kata Bappebti dan ICDX" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News