JAKARTA. Kabar baik bagi warga korban lumpur Lapindo akhirnya datang juga. Rencana pemerintah untuk menyalurkan ganti rugi kepada korban Lapindo ternyata berjalan sesuai jadwal awal, yakni 26 Juni 2015. Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi ini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo, tinggal diteken presiden. Dana talangan untuk ganti rugi warga korban lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar, kemarin (25/6) telah dicairkan dari Kementerian Keuangan. Walhasil, bila Perpres ganti rugi ditandatangani Jokowi proses penyaluran dapat segera direalisasikan oleh Kementerian PU-Pera mulai hari ini (26/6). Data seluruh warga penerima ganti rugi sudah terverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total ganti rugi yang akan dibayarkan jumlahnya mencapai Rp 827 miliar. Selisih ganti rugi sebesar Rp 46 miliar tersebut akan menunggu pembahasan selanjutnya.
Dana ganti rugi Lapindo sudah cair
JAKARTA. Kabar baik bagi warga korban lumpur Lapindo akhirnya datang juga. Rencana pemerintah untuk menyalurkan ganti rugi kepada korban Lapindo ternyata berjalan sesuai jadwal awal, yakni 26 Juni 2015. Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi ini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo, tinggal diteken presiden. Dana talangan untuk ganti rugi warga korban lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar, kemarin (25/6) telah dicairkan dari Kementerian Keuangan. Walhasil, bila Perpres ganti rugi ditandatangani Jokowi proses penyaluran dapat segera direalisasikan oleh Kementerian PU-Pera mulai hari ini (26/6). Data seluruh warga penerima ganti rugi sudah terverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total ganti rugi yang akan dibayarkan jumlahnya mencapai Rp 827 miliar. Selisih ganti rugi sebesar Rp 46 miliar tersebut akan menunggu pembahasan selanjutnya.