JAKARTA. Korban lumpur Lapindo di Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring tak perlu resah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 sebesar Rp 1,194 triliun untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sudah termasuk dana untuk ganti rugi tiga desa tambahan di dalam Perpres No 48 tahun 2008.Sekretaris Jenderal BPLS Adi Sarwoko mengatakan keputusan ini adalah hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Pemerintah akan memberi dua macam bantuan," kata Adi, Kamis (11/9).Kedua bantuan itu adalah, pertama, bantuan sosial sebesar Rp 656 miliar yang meliputi biaya pindah rumah Rp 500.000 per kepala keluarga, biaya kontrak rumah Rp 2.500.000 per tahun, dan jaminan hidup Rp 300.000 per jiwa/bulan. Adi mengatakan bantuan sosial ini berjangka waktu enam bulan. "Mudah-mudahan bulan ini cair, " kata Adi.
Kedua, bantuan ganti rugi tanah yang akan berlangsung sehabis Lebaran ini. Besaran ganti rugi tanah sawah Rp 120.000 per meter persegi (m2), dan tanah pekarangan Rp 1 juta per m2. Pada APBN 2008, BPLS mendapat anggaran Rp 1,1 triliun. Mereka sudah mengeluarkan dana ganti rugi sebesar 20% anggaran itu, termasuk ganti rugi untuk tiga desa tersebut. Sisa 80% pembayaran ganti rugi akan dilakukan tahun depan. "Menunggu Lapindo menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggungannya," kata Adi. Ini yang membuat Adi tidak bisa memastikan waktu pembayaran ganti rugi pemerintah. "Hitungannya, sih, per 1 Januari, tapi kami baru bisa membayar setelah Lapindo menyelesaikan kewajiban mereka," kata Adi.