JAKARTA. Kementerian Agama berencana mengubah pola pengelolaan dana haji dan dana abadi umat agar lebih transparan dan bermanfaat. Skema baru ini bakal dijalankan mulai tahun depan. Caranya, pemerintah akan mengalihkan sebagian dana kelolaan haji yang selama ini berada di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam bentuk sukuk dana haji (SDHI) menjadi sukuk proyek. SDHI sendiri merupakan salah satu bentuk surat berharga syariah negara (SBSN) yang tidak diperjualbelikan di pasar. Dana dari sukuk SDHI selama ini digunakan pemerintah sebagai salah satu sumber penambal defisit anggaran. Saat ini total dana haji dan dana abadi umat mencapaiRp 44 triliun. Sebesar Rp 35 triliun di antaranya tersimpan dalam bentuk SDHI. Selebihnya, tersimpan pada sejumlah bank syariah.
Dana haji bisa membiayai proyek infrastruktur
JAKARTA. Kementerian Agama berencana mengubah pola pengelolaan dana haji dan dana abadi umat agar lebih transparan dan bermanfaat. Skema baru ini bakal dijalankan mulai tahun depan. Caranya, pemerintah akan mengalihkan sebagian dana kelolaan haji yang selama ini berada di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam bentuk sukuk dana haji (SDHI) menjadi sukuk proyek. SDHI sendiri merupakan salah satu bentuk surat berharga syariah negara (SBSN) yang tidak diperjualbelikan di pasar. Dana dari sukuk SDHI selama ini digunakan pemerintah sebagai salah satu sumber penambal defisit anggaran. Saat ini total dana haji dan dana abadi umat mencapaiRp 44 triliun. Sebesar Rp 35 triliun di antaranya tersimpan dalam bentuk SDHI. Selebihnya, tersimpan pada sejumlah bank syariah.