JAKARTA. Bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji belakangan ini mulai melakukan persiapan untuk menerima dana segar. Mereka adalah bank syariah yang ditetapkan sebagai penerima setoran biaya haji. Dari 30 bank syariah yang mendaftar, Kementerian Agama telah menetapkan 17 bank syariah sebagai bank penerima setoran biaya haji itu. Mereka akan menarik dana setoran haji mulai awal tahun 2014. Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia menilai, adanya dana setoran haji itu diharapkan bisa menjadi dana pihak ketiga (DPK) yang akan mendukung ekspansi bank syariah.
Dana haji bisa menjadi dana ekspansi bank syariah
JAKARTA. Bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji belakangan ini mulai melakukan persiapan untuk menerima dana segar. Mereka adalah bank syariah yang ditetapkan sebagai penerima setoran biaya haji. Dari 30 bank syariah yang mendaftar, Kementerian Agama telah menetapkan 17 bank syariah sebagai bank penerima setoran biaya haji itu. Mereka akan menarik dana setoran haji mulai awal tahun 2014. Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia menilai, adanya dana setoran haji itu diharapkan bisa menjadi dana pihak ketiga (DPK) yang akan mendukung ekspansi bank syariah.