Dana haji buat infrastruktur, Malaysia contohnya



JAKARTA. Setelah Badan Pengelola Keuangan Haji terbentuk, pemerintah ingin pengelolaan dana haji tersebut tidak cuma bermanfaat bagi calon jamaah tapi juga masyarakat.

Potensi dana haji yang bisa diinvestasikan saat ini cukup besar. Per audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun.

Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 triliun. Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun atau  80 % dari total dana haji.


Nah, bila disepakati, Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan investasi dana haji untuk dimasukkan ke instrumen pembiayaan infrastruktur.

Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Perekonomian Bastary Panji Indra menyebut, Malaysia sudah menerapkan investasi dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.

“Malaysia, dia juga menggunakan dana haji, dana pensiun, jadi menurut saya bisa bisa saja. Infrastruktur selalu memiliki jaminan. Jadi investasi sesuatu yang dijamin pemerintah itu aman sekali,” katanya di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (31/7).

Bastary melanjutkan, Kanada juga melakukan hal yang serupa, yaitu menggunakan dana dalam negeri untuk diinvestasikan ke dalam pembiayaan infrastruktur. Namun, Kanada menggunakan dana pensiun.

Menurut Bastary, penggunaan skema tersebut di negara-negara belum menemui kendala yang berarti. Artinya, investasi yang dilakukan pemerintah negara tersebut aman. “Jadi pemanfaatan tidak sembarangan.  Saya kira itu alternatif yang baik,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang dana haji sejatinya dikelola secara profesional oleh lembaga dana haji agar dana tersebut tidak berkurang sesuai perencanaan. Mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana tersebut juga tergantung pada lembaga dana haji.

Untuk pengelolaannya, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah selama ini telah menyiapkan instrumen investasi yang dapat dipilih, seperti SUN yang di dalamnya ada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Mereka bisa membeli SUN atau SBSN dari pemerintah karena dianggap investasi paling aman. Jadi hubungan pemerintah dan lembaga dana haji adalah secara profesional. Mereka mengelola dana haji dari masyarakat, dan pemerintah menyediakan instrumen," katanya.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa dana haji harus dikelola dengan baik dan terbebas dari korupsi, "Dana haji adalah dana umat yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan akuntabel dengan menerapkan tata kelola yang baik. Tentunya juga harus bebas dari korupsi," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto