JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 17 bank untuk mengelola setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Enam di antara Bank Penerima Setoran (BPS) ini adalah bank syariah. Bank tersebut diantaranya, Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah. Bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji mulai bersiap menerima dana segar. Maklum, setoran dana haji akan menambah likuiditas bank. Direktur Utama Bank Panin Syariah Deny Hendrawati mengungkapkan, setoran dana haji ini akan mampu mendongkrak porsi Current Account Saving Account (CASA) menjadi 30%-40%. Saat ini, porsi tabungan Panin Bank Syariah baru mencapai 20%-25% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) bank.
Dana haji dorong DPK Panin Syariah
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 17 bank untuk mengelola setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Enam di antara Bank Penerima Setoran (BPS) ini adalah bank syariah. Bank tersebut diantaranya, Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah. Bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji mulai bersiap menerima dana segar. Maklum, setoran dana haji akan menambah likuiditas bank. Direktur Utama Bank Panin Syariah Deny Hendrawati mengungkapkan, setoran dana haji ini akan mampu mendongkrak porsi Current Account Saving Account (CASA) menjadi 30%-40%. Saat ini, porsi tabungan Panin Bank Syariah baru mencapai 20%-25% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) bank.