KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam pelaksanaan fungsi pelaksanaan keuangan haji aturan ini mengamanatkan Badan Pelaksana BPKH untuk menyiapkan rencana kerja dan pengelolaan haji berdasarkan beberapa hal. Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono bilang, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana haji sebagai turunan payung hukum Perpres BPKH tersebut untuk mengatur penempatan dana haji ke depannya. Menurutnya pihaknya akan melaksanakan penempatan dana haji sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi harus tetap berdasarkan syariah, bermanfaat, likuid, itu prinsip yang haru kami jalani," kata Beny kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Dana haji, ini gambaran rencana BPKH ke depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam pelaksanaan fungsi pelaksanaan keuangan haji aturan ini mengamanatkan Badan Pelaksana BPKH untuk menyiapkan rencana kerja dan pengelolaan haji berdasarkan beberapa hal. Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono bilang, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana haji sebagai turunan payung hukum Perpres BPKH tersebut untuk mengatur penempatan dana haji ke depannya. Menurutnya pihaknya akan melaksanakan penempatan dana haji sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi harus tetap berdasarkan syariah, bermanfaat, likuid, itu prinsip yang haru kami jalani," kata Beny kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).