KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rupanya sudah masuk dan berinvestasi di di Bank Muamalat Indonesia Tbk. Tak cukup hanya dengan kepemilikan mini, Komisi VIII DPR mendorong BPKH berinvestasi lebih besar di Bank Muamalat. Achmad Mustaqim, anggota Komisi VIII DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan, pada rapat kerja DPR dengan BPKH dan Kementerian Agama, terungkap bahwa BPKH saat ini sudah memiliki saham minoritas Bank Muamalat. Masuknya BPKH itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan mandat pasal 1 dan 2 Perpres tersebut, BPKH merupakan lembaga pengelola keuangan haji, termasuk mengelola Dana Abadi Umat (DAU) hasil pengalihan dari kelolaan Kementerian Agama. Dia menambahkan, rupanya sebagian DAU tersebut diinvestasikan dalam bentuk saham Bank Muamalat. Kementerian Agama membeli saham Bank Muamalat tahun 1998 dengan menggunakan DAU.
Dana haji sudah masuk Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rupanya sudah masuk dan berinvestasi di di Bank Muamalat Indonesia Tbk. Tak cukup hanya dengan kepemilikan mini, Komisi VIII DPR mendorong BPKH berinvestasi lebih besar di Bank Muamalat. Achmad Mustaqim, anggota Komisi VIII DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan, pada rapat kerja DPR dengan BPKH dan Kementerian Agama, terungkap bahwa BPKH saat ini sudah memiliki saham minoritas Bank Muamalat. Masuknya BPKH itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan mandat pasal 1 dan 2 Perpres tersebut, BPKH merupakan lembaga pengelola keuangan haji, termasuk mengelola Dana Abadi Umat (DAU) hasil pengalihan dari kelolaan Kementerian Agama. Dia menambahkan, rupanya sebagian DAU tersebut diinvestasikan dalam bentuk saham Bank Muamalat. Kementerian Agama membeli saham Bank Muamalat tahun 1998 dengan menggunakan DAU.