KONTAN.CO.ID - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali terpaksa menalangi pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) lantaran dana pelunasan jemaah haji khusus masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini terjadi hingga batas akhir pembayaran Armuzna yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026). Situasi tersebut dinilai berisiko mengganggu tahapan penyelenggaraan dan keberangkatan jemaah haji khusus tahun 2026. Permasalahan ini disampaikan oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU) yang menilai keterlambatan pencairan dana berpotensi menimbulkan hambatan serius, mulai dari pengurusan visa hingga kepastian keberangkatan jemaah.
Dana Haji Tertahan, PIHK Talangi Armuzna: Haji Khusus 2026 di Ujung Tanduk
KONTAN.CO.ID - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali terpaksa menalangi pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) lantaran dana pelunasan jemaah haji khusus masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini terjadi hingga batas akhir pembayaran Armuzna yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026). Situasi tersebut dinilai berisiko mengganggu tahapan penyelenggaraan dan keberangkatan jemaah haji khusus tahun 2026. Permasalahan ini disampaikan oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU) yang menilai keterlambatan pencairan dana berpotensi menimbulkan hambatan serius, mulai dari pengurusan visa hingga kepastian keberangkatan jemaah.
TAG: