Dana hibah Tangerang diusulkan naik 256%



TANGERANG. Dana hibah yang disertakan dalam draf APBD Perubahan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinilai terlalu besar. Usulan dana hibah yang semula ditetapkan sebesar Rp 29.568.000.000 dinaikkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi Rp 105.264.648.518. 

Persentase kenaikan usulan dana hibah itu mencapai 256% dari usulan semula. Pakar politik Universitas Pamulang Suhendar menyebutkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, usulan dana hibah tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Di antaranya, kata dia adalah pemberian dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan. 


"Nilai usulan dana hibah itu terlalu besar. Menurut saya, hal itu tidak patut, mengingat usulan dana hibah jauh lebih besar dari usulan dana untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang berdasarkan skala prioritas harusnya lebih penting," kata Suhendar kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2015). 

Menurut Suhendar, usulan kenaikan dana hibah yang terlampau tinggi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ yang keduanya menyebutkan bahwa belanja hibah dianggarkan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan. 

Suhendar merinci, dari sekian banyaknya poin dalam Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tidak ada yang nominalnya mencapai angka Rp 105 miliar. 

"Contoh saja, usulan untuk Perencanaan Pembangunan 10 instansi di Tangsel hanya Rp 42.395.771.715. Untuk Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tiga instansi hanya Rp 17.105.417.168. Ada 13 poin Urusan Pemerintahan Wajib yang angka paling besarnya hanya di kisaran Rp 40 miliar. Dengan begitu, ini jelas melanggar peraturan yang berlaku," ujar Suhendar. 

Dana hibah yang bersumber dari APBD murni Pemerintah Kota Tangerang Selatan sendiri, sebelum ada usulan di APBD Perubahan, untuk pilkada, telah diberikan pada bulan Apri dan Mei 2015. 

KPUD Tangerang Selatan mendapat dana hibah sebesar Rp 60 miliar dan Panwaskada Tangerang Selatan mendapatkan Rp 8 miliar. 

Usulan dana hibah tersebut akan diparipurnakan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pekan ini. "Kami belum jadwalkan kapan paripurnanya, tapi kami perkirakan dalam pekan ini," tutur Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Mochamad Ramlie saat dikonfirmasi secara terpisah. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia