Dana Ilegal Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol, PPATK Mengendus Begini Modusnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). 

Diketahui, sebelumnya PPATK melaporkan telah menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

"Modusnya menggunakan nominee atau orang ketiga, ada juga yang digunakan untuk kegiatan usaha namun tidak mencerminkan kegiatan bisnis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda pada Kontan.co.id, Rabu (9/8). 


Ivan menyebutkan temuan ini sudah disampaikan PPATK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Selain itu, juga sudah disampaikan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Sudah kami sampaikan ke penyidik," jelas Ivan. 

Sementara Anggota Bawaslu, Lolly Suheti mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi dari PPATK soal temuan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Lolly mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika sudah mendapatkan laporan resmi dari PPATK. 

"Tentu akan kita kaji lebih lanjut, termasuk apakah ini menjadi kewenangan Bawaslu atau tidak," terang Lolly. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo