KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Diketahui, sebelumnya PPATK melaporkan telah menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024. "Modusnya menggunakan nominee atau orang ketiga, ada juga yang digunakan untuk kegiatan usaha namun tidak mencerminkan kegiatan bisnis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda pada Kontan.co.id, Rabu (9/8).
Ivan menyebutkan temuan ini sudah disampaikan PPATK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).