KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) mulai tahun depan. Caranya, dengan menghapus alokasi minimum penyaluran sebesar Rp 7,5 miliar per daerah dan menambah kategori kinerja menjadi 10 jenis kategori. Meski demikian, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, seharusnya persayaratan penyaluran dana tersebut bukan lagi sebatas hal-hal prosedural. Melainkan berbasis kriteria yang substantif, yaitu kualitas belanjanya. "Harus ada indikator pengukurang kuantitatif," kata Endi kepada KONTAN, Minggu (10/8). Kriteria substantif yang dimaksud juga kualitas belanja terkait dengan prioritas nasional dan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
Dana insentif daerah diusulkan berbasis kualitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) mulai tahun depan. Caranya, dengan menghapus alokasi minimum penyaluran sebesar Rp 7,5 miliar per daerah dan menambah kategori kinerja menjadi 10 jenis kategori. Meski demikian, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, seharusnya persayaratan penyaluran dana tersebut bukan lagi sebatas hal-hal prosedural. Melainkan berbasis kriteria yang substantif, yaitu kualitas belanjanya. "Harus ada indikator pengukurang kuantitatif," kata Endi kepada KONTAN, Minggu (10/8). Kriteria substantif yang dimaksud juga kualitas belanja terkait dengan prioritas nasional dan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.