KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) terus naik dari tahun ke tahun dan mencapai Rp 10 triliun pada tahun 2019. Seiring dengan kenaikan alokasi tersebut, pemerintah juga menambah kategori kinerja untuk pemerintah daerah (Pemda) yakni terkait pengelolaan sampah. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan DJPK Ubaidi Shoceh Hamidi menjelaskan, DID dialokasikan kepada Pemda yang memenuhi kriteria utama. Kriteria utama tersebut terdiri dari daerah harus memiliki opini BPK atas LKPD yang minimal wajar tanpa pengecualian (WTP), Perda APBD tepat waktu, penggunaan e-government di antaranya e-budgetting dan e-procurement, dan ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selanjutnya, DID dialokasikan ke dalam kategori kinerja yang terdiri dari 11 poin, di antaranya terkait pengelolaan sampah yang mulai berlaku pada tahun ini.
Dana insentif naik, pemerintah tambah kategori kinerja pengelolaan sampah tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) terus naik dari tahun ke tahun dan mencapai Rp 10 triliun pada tahun 2019. Seiring dengan kenaikan alokasi tersebut, pemerintah juga menambah kategori kinerja untuk pemerintah daerah (Pemda) yakni terkait pengelolaan sampah. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan DJPK Ubaidi Shoceh Hamidi menjelaskan, DID dialokasikan kepada Pemda yang memenuhi kriteria utama. Kriteria utama tersebut terdiri dari daerah harus memiliki opini BPK atas LKPD yang minimal wajar tanpa pengecualian (WTP), Perda APBD tepat waktu, penggunaan e-government di antaranya e-budgetting dan e-procurement, dan ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selanjutnya, DID dialokasikan ke dalam kategori kinerja yang terdiri dari 11 poin, di antaranya terkait pengelolaan sampah yang mulai berlaku pada tahun ini.