JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Listrik Negara tidak memberatkan persyaratan bagi peserta lelang proyek pembangkit listrik. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dirinya hanya mengutip ucapan Presiden Joko Widodo bahwa jangan menambahkan syarat-syarat yang membuat pemain nasional tidak mendapatkan tempat di proyek ini. Yang jelas Peraturan Menteri ESDM No 3/2015 semangatnya, memudahkan, mempercepat, dan menyederhanakan. Kalau semua tertib organisasi, ya pemerintah regulator dan PLN sebagai pelaksana, ya sudah tinggal laksanakan saja.
Dana jaminan 10% proyek listrik akan dikaji
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Listrik Negara tidak memberatkan persyaratan bagi peserta lelang proyek pembangkit listrik. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dirinya hanya mengutip ucapan Presiden Joko Widodo bahwa jangan menambahkan syarat-syarat yang membuat pemain nasional tidak mendapatkan tempat di proyek ini. Yang jelas Peraturan Menteri ESDM No 3/2015 semangatnya, memudahkan, mempercepat, dan menyederhanakan. Kalau semua tertib organisasi, ya pemerintah regulator dan PLN sebagai pelaksana, ya sudah tinggal laksanakan saja.