KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi ResponsiBank Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi perusahaan tambang. Padahal, pemerintah telah mewajibkan perusahaan pertambangan menempatkan dana jaminan reklamasi untuk memastikan pemulihan lingkungan setelah kegiatan penambangan berakhir. Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif PRAKARSA, Victoria Fanggidae menilai, persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan regulasi, melainkan implementasi dan pengawasan terhadap aturan yang sudah berlaku. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme jaminan reklamasi. Menurut Victoria, dana tersebut semestinya berfungsi sebagai deposit yang digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban reklamasi.
Baca Juga: Jokowi Ceritakan Proses Awal Daftar Kuliah di UGM "Logikanya sudah benar. Tapi pelaksanaannya bagaimana? Siapa yang berfungsi mengawasi bahwa jaminan reklamasi ini benar-benar disetor dan benar-benar digunakan untuk reklamasi?" ujar Victoria dalam Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026, Kamis (5/11). Victoria mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap penempatan dan penggunaan dana jaminan reklamasi. Pasalnya, masih ditemukan bekas area pertambangan yang tidak dipulihkan dan meninggalkan lubang-lubang tambang berisi air. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketentuan yang telah diatur pemerintah dengan pelaksanaan di lapangan. Menurut dia, persoalan tata kelola industri ekstraktif juga berkaitan dengan transparansi penerimaan negara dan daerah dari aktivitas pertambangan. "Siapa yang banyak menghasilkan, ya dia dipajaki juga lebih banyak. Tapi kita dapat berapa? Itu pertanyaan yang benar," kata Victoria. Dia menilai, transparansi aliran penerimaan sektor ekstraktif perlu diperkuat agar pemerintah maupun perusahaan dapat mengetahui secara jelas besaran kewajiban yang telah dibayarkan dan pihak yang menerima pembayaran tersebut. Menurut Victoria, persoalan ketidakjelasan informasi juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Perusahaan bisa saja telah memenuhi kewajiban pembayaran ketika memperoleh konsesi, tetapi kemudian menghadapi persoalan administrasi atau klaim pembayaran di daerah. Karena itu, penelusuran aliran penerimaan dan penguatan penegakan hukum menjadi penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. Selain persoalan pengawasan dan penerimaan negara, Victoria juga menyoroti keterlibatan lembaga keuangan dalam pembiayaan proyek mineral kritis di Indonesia. Dia menilai, pembiayaan proyek strategis nasional oleh bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak selalu didasarkan pada pertimbangan daya tarik komersial semata. Menurut Victoria, status proyek sebagai bagian dari strategi nasional membuat bank-bank Himbara memiliki keterkaitan dengan arahan pemerintah sebagai pemilik. "Kalau sudah masuk dalam strategi nasional, bank Himbara sudah tidak mungkin tidak. Dia kan jadi harus. Dia hanya ikut arahan dari owner, ya owner itu negara," ujar Victoria. Sementara itu, untuk perbankan swasta, Victoria menyebut terdapat pembiayaan kepada sektor tersebut, termasuk dari bank-bank asing. Namun, dia belum merinci besaran maupun komposisi pembiayaan tersebut. Berdasarkan riset PRAKARSA berjudul Kertas Kebijakan: Menuju Transformasi Sosial-Ekologis yang Berkeadilan pada Peta Jalan Dekarbonisasi Nikel, bank Himbara maupun bank swasta memberikan aliran biaya ke perusahaan nikel. Salah satunya, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menerima pembiayaan dari Bank Mandiri sebesar US$ 429,98 juta, BNI sebesar US$ 337,41 juta, BCA sebanyak US$ 259,4 juta, China Construction sebesar US$ 259,4 juta, dan KB Bukopin US$ 3,81 juta. Victoria menegaskan bahwa keputusan pembiayaan bukanlah keputusan yang netral. Kredit yang disalurkan kepada perusahaan tambang dan smelter turut menentukan aktivitas ekonomi yang berkembang serta risiko sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat.
Karena itu, Koalisi Responsi Bank mendorong perbankan melakukan uji tuntas hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan sebelum memberikan pembiayaan. Penilaian tersebut perlu mencakup rekam jejak konflik lahan, dampak terhadap masyarakat adat, pencemaran, deforestasi, hingga keselamatan pekerja. Menurut Victoria, tanggung jawab bank juga tidak berhenti setelah kredit dicairkan. Perbankan perlu melakukan pemantauan terhadap perusahaan debitur dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap komitmen sosial maupun lingkungan.
Baca Juga: MenPAN-RB Sebut UU SDI Beri Kemudahan Berbagi Data Tanpa MoU Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News