KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 1805.K/30/MEM/2018 yang diteken pada tanggal 30 April 2018 lalu, boleh jadi justru blunder dengan tujuan Kementerian ESDM, yakni untuk menarik investor melalui lelang sebanyak 16 wilayah pertambangan. Ada dua hal yang menyebabkan para pelaku usaha jiper duluan sebelum mencoba ikut lelang. Salah satunya yakni pelaku usaha tak mengetahui cadangan tersimpan dalam 16 wilayah pertambangan yang ditawarkan. Belum juga tahu isi daleman, mereka sudah harus menyetor uang jaminan berupa harga kompensasi data informasi. Sebanyak 16 wilayah pertambangan tadi terbagi menjadi 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kepmen 1805.K/30/MEM/2018 telah menetapkan formula penghitungan untuk setiap wilayah pertambangan.
Dana jaminan surutkan niat pengusaha tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 1805.K/30/MEM/2018 yang diteken pada tanggal 30 April 2018 lalu, boleh jadi justru blunder dengan tujuan Kementerian ESDM, yakni untuk menarik investor melalui lelang sebanyak 16 wilayah pertambangan. Ada dua hal yang menyebabkan para pelaku usaha jiper duluan sebelum mencoba ikut lelang. Salah satunya yakni pelaku usaha tak mengetahui cadangan tersimpan dalam 16 wilayah pertambangan yang ditawarkan. Belum juga tahu isi daleman, mereka sudah harus menyetor uang jaminan berupa harga kompensasi data informasi. Sebanyak 16 wilayah pertambangan tadi terbagi menjadi 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kepmen 1805.K/30/MEM/2018 telah menetapkan formula penghitungan untuk setiap wilayah pertambangan.