Dana JHT Bisa Dikelola Secara Pribadi Melalui Reksadana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika memasuki usia 56 tahun. Sebenarnya, kita mungkin saja menyiapkan dana JHT melalui sebuah instrumen investasi dan mengelolanya secara pribadi. Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa dijadikan pilihan.

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menyebut reksadana memang sudah umum digunakan sebagai salah satu instrumen investasi untuk dana JHT. Apalagi, berinvestasi untuk JHT merupakan investasi jangka panjang, sehingga penggunaan reksadana bisa jadi pilihan yang optimal.

“Kalau bicara JHT, asumsinya kita menyiapkan dana sejak usia 20 tahun-30 tahun dan punya time horizon yang sangat panjang. Penggunaan reksadana yang berisiko tinggi dan menawarkan imbal hasil tinggi, seperti reksadana saham sangat mungkin dijadikan pilihan,” jelas Eko kepada Kontan.co.id, Senin (21/2).


Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 6 Triliun untuk Modal Awal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bahkan, Eko menyebut dengan time horizon yang sangat panjang, investor bisa menempatkan seluruh dana investasi untuk JHT pada reksadana saham. Tak perlu melakukan diversifikasi ke produk reksadana lain, selama memang tujuannya adalah untuk dana pensiun. 

Senada, Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management Reza Fahmi mengatakan, penggunaan reksadana untuk menyimpan dana pensiun sudah banyak dilakukan. Dia juga bilang bahwa reksadana saham umumnya dijadikan pilihan sebagai portofolio investasi untuk dana JHT.

Kendati begitu, Reza menyarankan investor untuk tetap melakukan diversifikasi ke reksadana pendapatan tetap/campuran dan pasar uang, namun porsi reksadana saham bisa dibuat lebih besar. Besarannya sebaiknya disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.

“Semakin besar porsi reksadana saham maka akan semakin optimal juga imbal hasilnya. Apalagi, dengan cara investasi rutin tiap bulan alias dollar cost averaging (DCA) bisa membuat hasil investasi semakin optimal,” imbuh Reza.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?

Namun, mengingat reksadana adalah produk yang juga dikelola oleh orang lain, yakni manajer investasi, Eko pun mengingatkan investor untuk sangat selektif dalam memilih produk reksadana. Salah satu yang penting, menurutnya adalah melakukan analisa kinerja historis produk tersebut.

Eko merekomendasikan, investor tidak hanya melihat kinerjanya dalam setahun terakhir, namun hingga 5 tahun terakhir. Setelah itu, cari imbal hasil rata-rata produk tersebut setiap tahunnya, apakah imbal hasilnya di atas angka inflasi atau tidak. Jika angkanya bisa konsisten tinggi di atas inflasi, bisa jadi pertimbangan positif.

“Jangan lupa untuk cari tahu soal manajer investasinya, seperti sudah berapa lama beroperasi, berapa besar dana kelolaan, berapa banyak produknya dan seperti apa kinerjanya secara keseluruhan. Ini kan masalah kepercayaan, jadi harus dipastikan cari manajer investasi yang prudent,” katanya.

Namun, Eko menyebut memilih reksadana saham juga tidak bisa asal pilih dan kemudian dibiarkan hingga bertahun-tahun. Investor disebut harus tetap belajar mengamati pasar dan perkembangannya. Hal ini merupakan kunci penting dalam pengelolaan dana JHT itu sendiri.

Baca Juga: Dana Kelolaan Menuju Rp 1.000 Triliun, BPJamsostek Usul Bisa Investasi ke Luar Negeri

Dia mencontohkan, 10 tahun lalu, produk reksadana yang porsinya mayoritas berisikan saham konsumer diyakini akan punya kinerja yang baik karena berkaitan dengan kebutuhan pokok orang-orang. 

Nyatanya, saat ini, saham yang berkaitan dengan teknologi dan new economy jadi bintangnya. Tapi, dalam beberapa tahun ke depan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan lagi. Oleh karena itu, dengan belajar soal tren dan perkembangan pasar, investor bisa mengelola dana JHT mereka agar tetap optimal dan maksimal. 

Sementara Reza menyarankan, dalam memilih produk reksadana saham untuk keperluan dana pensiun, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Pertama, kinerja historis produk tersebut, apakah bisa mengungguli IHSG atau tidak. 

Dia menyebut, kinerja historis sebaiknya tidak mengacu satu atau dua tahun terakhir, namun setidaknya kinerja dalam tiga tahun terakhir. Pasalnya, beberapa produk reksadana saham bisa berkinerja apik pada satu atau dua tahun pertama, namun kemudian tenggelam pada tahun-tahun berikutnya.

“Jangan lupa untuk baca fund fact sheet produknya. Cari yang komposisi sahamnya berisikan saham dengan daily trading value (DTV) yang tinggi, merupakan emiten bagian dari grup besar yang dapat dipertanggungjawabkan, serta punya fundamental bagus,” terang Reza.

Baca Juga: Dana Kelolaan Industri Reksadana Turun Rp 8,14 Triliun pada Januari 2022

Selain fokus ke kinerja, Reza mengingatkan investor harus melakukan evaluasi kinerja dan rebalancing portofolio untuk memastikan kinerjanya tetap optimal. Ia meyakini, review kinerja bisa dilakukan tiga tahun sekali jika memang tujuannya jangka panjang. Jika dalam periode tersebut ternyata tidak bisa mengalahkan indeks, maka investor bisa mempertimbangkan untuk mengganti dengan produk reksadana saham lain.

Setali tiga uang, menurut Eko investor juga harus melakukan evaluasi kinerja portofolio investasi secara berkala. Menurutnya, setiap investor sedari awal sebaiknya sudah punya target imbal hasil per tahun yang ingin didapat. Lalu, setiap enam bulan sekali, kinerjanya dievaluasi, apakah masih on-track atau malah tertinggal.

Jika ternyata tertinggal, dia menyebut investor harus punya batas toleransi dan punya pertimbangan matang sebelum memutuskan ganti produk. Pasalnya, bisa saja, ke depan kinerja produk tersebut outperform dan mengejar ketertinggalan. Jika investor malah cepat-cepat pindah produk, justru akan dibebani biaya jual-beli yang semakin menghambat potensi keuntungannya.

“Mengelola portofolio investasi itu memang enggak mudah, walau lewat reksadana yang dikelola manajer investasi, kita harus tetap terlibat. Harus rajin mengamati, mengevaluasi, dan melakukan rebalancing ataupun pergantian produk jika memang diperlukan,” tutupnya.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Seluruhnya di Usia 56 Tahun, Apa Plus Minusnya Bagi Pekerja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati