KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jenis permainan judi online dan modus untuk menggaet pemain terus berkembang. Di sisi lain, aliran dana dari judi online ini pun makin jauh alirannya. Alhasil, penelusuran dana dari judi online ini cukup sulit. Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang tidak menyebut berapa jumlah rekening yang sudah diblokir. Namun, dia menggambarkan, nilai transaksi yang diblokir dari judi online sangatlah besar. Misalnya, Binomo saja, nilai yang sudah dianalisis PPATK mencapai Rp 300 miliar dari jumlah yang di-freeze polisi lebih dari Rp 700 miliar. Sedangkan, nilai transaksi judi online bisa mencapai puluhan triliun per tahun. Meski sudah ada pemblokiran, penelusuran aliran dana tidak bisa dibilang mudah. Natsir bilang, dalam judi online, terduga atau pelaku dengan mudah berganti-ganti rekening. Apalagi, pelaku seringnya menggabungkan hasil kejahatan dengan bisnis yang sah (mingling), sehingga sulit ditelusuri. "Mereka mengaburkan asal usul dana dari tindak pidana dengan bisnis sah, sehingga penyidik kesulitan dalam melacak aset yang disita," kata Natsir. Aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di ASEAN seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk hal ini, PPATK sudah bekerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri yang bernaung di bawah Egmont Group.
Dana Judi Online Mengalir Sampai Negara Tax Haven
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jenis permainan judi online dan modus untuk menggaet pemain terus berkembang. Di sisi lain, aliran dana dari judi online ini pun makin jauh alirannya. Alhasil, penelusuran dana dari judi online ini cukup sulit. Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang tidak menyebut berapa jumlah rekening yang sudah diblokir. Namun, dia menggambarkan, nilai transaksi yang diblokir dari judi online sangatlah besar. Misalnya, Binomo saja, nilai yang sudah dianalisis PPATK mencapai Rp 300 miliar dari jumlah yang di-freeze polisi lebih dari Rp 700 miliar. Sedangkan, nilai transaksi judi online bisa mencapai puluhan triliun per tahun. Meski sudah ada pemblokiran, penelusuran aliran dana tidak bisa dibilang mudah. Natsir bilang, dalam judi online, terduga atau pelaku dengan mudah berganti-ganti rekening. Apalagi, pelaku seringnya menggabungkan hasil kejahatan dengan bisnis yang sah (mingling), sehingga sulit ditelusuri. "Mereka mengaburkan asal usul dana dari tindak pidana dengan bisnis sah, sehingga penyidik kesulitan dalam melacak aset yang disita," kata Natsir. Aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di ASEAN seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk hal ini, PPATK sudah bekerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri yang bernaung di bawah Egmont Group.