JAKARTA. Pasca kampanye, 8 Juli kemarin, seluruh pasangan calon wajib menyerahkan laporan dana kampanye. Namun, hingga saat ini baru 5 pasangan calon yang menyerahkan laporannya.Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Suhartono menyatakan, hingga saat ini baru lima pasangan calon yang menyerahkan laporan dana kampanye. Pasangan nomor 2, Hendarji-A.Riza belum serahkan laporan dana kampanye."Laporan dana kampanye yang masuk saat ini adalah laporan pendapatan dana kampanye yang diperoleh pasangan calon selama masa kampanye, yaitu 25 Juni-7 Juli," kata Suhartono, kemarin.Untuk kali ini, Suhartono tidak mau memperlihatkan laporan dana kampanye tersebut kepada para wartawan karena harus menunggu rapat pleno terlebih dulu. Padahal, pada penyerahan laporan dana kampanye awal, Suhartono memperlihatkannya kepada para wartawan.KPUD akan berikan sanksi teguran kepada para calon yang terlambat memberikan laporan."Kalau ada yang terlambat, kami berikan surat teguran agar pada tahap ketiga tidak terlambat lagi. Untuk sekarang, pasangan yang belum serahkan, akan kami beri surat peringatan agar segera menyerahkan. Prinsipnya hanya memperingatkan saja," kata Suhartono.Sementara, penyerahan tahap ketiga adalah 3 hari setelah pencoblosan atau tanggal 14 Juli. Pada tahap ketiga ini pasangan calon wajib serahkan total pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Kemudian KPUD akan tunjuk auditor pada 15 Juli. Selanjutnya, penyerahan laporan ke auditor adalah pada 18 atau 19 Juli. Baru 15 hari setelah diberikan kepada auditor, hasil itu bisa diumumkan ke publik.Adapun rincian dana kampanye pasangan calon adalah:1. Foke-Nara : Rp 62,6 miliar2. Hendardji-A.Riza: belum ada3. Jokowi-Ahok: Rp 27,5 miliar4. Hidayat-Didik: Rp 21,5 miliar5. Faisal-Biem: Rp 4,1 miliar6. Alex-Nono: Rp 24,6 miliarCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dana kampanye Foke paling besar
JAKARTA. Pasca kampanye, 8 Juli kemarin, seluruh pasangan calon wajib menyerahkan laporan dana kampanye. Namun, hingga saat ini baru 5 pasangan calon yang menyerahkan laporannya.Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Suhartono menyatakan, hingga saat ini baru lima pasangan calon yang menyerahkan laporan dana kampanye. Pasangan nomor 2, Hendarji-A.Riza belum serahkan laporan dana kampanye."Laporan dana kampanye yang masuk saat ini adalah laporan pendapatan dana kampanye yang diperoleh pasangan calon selama masa kampanye, yaitu 25 Juni-7 Juli," kata Suhartono, kemarin.Untuk kali ini, Suhartono tidak mau memperlihatkan laporan dana kampanye tersebut kepada para wartawan karena harus menunggu rapat pleno terlebih dulu. Padahal, pada penyerahan laporan dana kampanye awal, Suhartono memperlihatkannya kepada para wartawan.KPUD akan berikan sanksi teguran kepada para calon yang terlambat memberikan laporan."Kalau ada yang terlambat, kami berikan surat teguran agar pada tahap ketiga tidak terlambat lagi. Untuk sekarang, pasangan yang belum serahkan, akan kami beri surat peringatan agar segera menyerahkan. Prinsipnya hanya memperingatkan saja," kata Suhartono.Sementara, penyerahan tahap ketiga adalah 3 hari setelah pencoblosan atau tanggal 14 Juli. Pada tahap ketiga ini pasangan calon wajib serahkan total pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Kemudian KPUD akan tunjuk auditor pada 15 Juli. Selanjutnya, penyerahan laporan ke auditor adalah pada 18 atau 19 Juli. Baru 15 hari setelah diberikan kepada auditor, hasil itu bisa diumumkan ke publik.Adapun rincian dana kampanye pasangan calon adalah:1. Foke-Nara : Rp 62,6 miliar2. Hendardji-A.Riza: belum ada3. Jokowi-Ahok: Rp 27,5 miliar4. Hidayat-Didik: Rp 21,5 miliar5. Faisal-Biem: Rp 4,1 miliar6. Alex-Nono: Rp 24,6 miliarCek Berita dan Artikel yang lain di Google News