Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 12,96 Triliun hingga Juni 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat dana kelolaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp 12,96 triliun hingga Juni 2024. Adapun nilai tersebut meningkat 11,77% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyebutkan nilai total dana kelolaan tersebut meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebesar Rp 468,21 triliun atau naik 8,34% secara year on year (YoY), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp 62,95 triliun atau naik 12,34% YoY, dan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16,73 triliun atau naik 4,68% YoY.

Selanjutnya, Oni bilang, program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 172,43 triliun atau naik 20,25% YoY. Kemudian program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencapai Rp 12,94 triliun atau meningkat 30,98% YoY, dan yang terakhir dari program BPJS sebanyak Rp 12,96 triliun atau melonjak 11,77%.


Sementara terkait penempatannya, sebagian besar dananya dialokasikan ke instrumen investasi Surat Utang Negara (SUN). Selain SUN, ditempatkan juga di saham, reksadana, properti, hingga di deposito untuk kepentingan likuiditas.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 30,98%

Ke depannya, Oni menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki target untuk total dana kelola mencapai Rp 1.001 triliun pada 2026 dengan jumlah peserta menjadi 70 juta orang.

Di sisi lain, Oni juga mengatakan, secara mekanismenya, manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja. 

Sementara itu, untuk manfaat program JHT, manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

"Memperhatikan kondisi perekonomian global dan nasional yang mengalami volatilitas luar biasa. Kami berkomitmen untuk mengelola secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku," kata Oni kepada Kontan.co.id, Selasa (12/8).

Dia menegaskan bahwa pihaknya berusaha untuk terus mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari return atau imbal hasil, tetapi kita juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa dibayarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari