Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Rp 776,80 Triliun hingga September 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat total dana kelolaannya hingga September 2024 mencapai Rp 776,80 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 13% secara year on year (YoY) atau jika bandingkan pada periode yang sama tahun lalu. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, dari total dana kelolaan tersebut terdiri dari dana kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 484,50 triliun, meningkat 9,97% dari September tahun lalu. 

Kemudian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencapai Rp 14,05 triliun. Angka ini naik 36,78% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.


Baca Juga: PHK Masih Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Manfaat JKP Rp 289,96 Miliar

Lebih lanjut, Oni menyebutkan jumlah dana kelolaan tersebut juga terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 65,44 triliun, atau naik 14,63% secara year on year (YoY). 

Selanjutnya, juga terdiri dari Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 182,31 triliun, tumbuh 21,38% YoY, diikuti Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16,99 triliun, atau naik 6,43% YoY, serta BPJS  Rp 13,48 triliun, meningkat 12,25% YoY.

Adapun hingga akhir tahun 2024, Oni bilang bahwa BPJS Ketenagakerjaan menargetkan hasil investasi sebesar Rp 55,28 triliun. 

Selain itu, dia memprediksi, hingga tahun depan, gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian. 

Baca Juga: BPJamsostek Perlu Subsidi Iuran Bagi Pekerja Informal, Ini Kata Legislator

“Memperhatikan kondisi perekonomian global dan nasional yang mengalami volatilitas luar biasa, kami akan terus berkomitmen untuk mengelola secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). 

Lebih lanjut, Oni juga mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari return, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi