KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat total dana kelolaan Rp 786,5 triliun hingga November 2024. Angka ini tumbuh sekitar 15% secara year on year (YoY) atau jika bandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, dari total dana kelolaan tersebut terdiri dari dana kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 486,34 triliun. Angka ini meningkat 9,06% dari November tahun lalu. Kemudian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencapai Rp 15,69 triliun. Angka ini naik 48,86% secara tahunan atau YoY. Dana kelolaan tersebut juga terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 67,55 triliun.
“Angka tersebut naik 15% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Oni saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (27/12). Baca Juga: PHK Masih Tinggi, Segini Manfaat JKP dan JHT yang Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Selanjutnya, Oni menyebutkan bahwa dana kelolaan juga terdiri dari Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 186,05 triliun, tumbuh 22,40% YoY, diikuti Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 17,14 triliun, atau naik 6,43% YoY, serta BPJS sebesar Rp 13,74 triliun. “Angka tersebut tumbuh 13% dibandingkan dengan November 2023,” kata dia.