Dana kelolaan DPLK Muamalat naik tipis



JAKARTA. Awal tahun, dana kelolaan yang dihimpun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) masih sepi. DPLK Muamalat, semisal, hingga Februari 2016 lalu, baru menambah dana kelolaan sebanyak Rp 30 miliar. 

Secara total, dana kelolaan DPLK ini mencapai Rp 897 miliar hingga Februari 2016 atau tumbuh 3,4% secara year on year. Kendati masih belum kencang, DPLK Muamalat tetap menargetkan pertumbuhan dana kelolaan sebesar 15,3% di tahun 2016.

Pada akhir 2015 lalu, dana kelolaan DPLK Muamalat tercatat Rp 867 miliar. Dus, sampai akhir tahun nanti, dana kelolaan DPLK ini akan menjadi Rp 1 triliun. SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Muamalat mengakui, di awal tahun ini bisnis dana pensiun belum ramai.  


Biasanya juga, tren pertumbuhan dana kelolaan memang belum terlalu kencang di awal tahun. "Mulai memasuki kuartal kedua dan kuartal seterusnya biasanya akan lebih cepat," kata dia, pekan lalu.

Tahun lalu juga sama. Malah, di akhir 2015 DPLK) Muamalat mencatatkan kenaikan dana kelolaan yang di atas ekspektasi.

Awalnya, DPLK Muamalat menargetkan dan kelolaan sebesar Rp 850 miliar di 2015. Target tersebut lebih tinggi sekitar 15% dari tahun sebelumnya. Namun dalam realisasinya, dana kelolaan di tahun 2015 justru meningkat  sampai 21,4%. 

Penetrasi pasar industri DPLK secara umum memang masih terbilang rendah. Makanya, dia bilang, potensi pertumbuhan pun terbilang masih luas untuk digarap. Termasuk dari segmen ritel yang mulai digarap serius oleh DPLK Muamalat.

Terlebih, sejalan dengan dibukanya industri dana pensiun menggarap pasar syariah tentu dapat mempengaruhi perolehan dana kelolaan DPLK Muamalat. Kelak, komunitas keagamaan seperti: sekolah, rumah sakit hingga organisasi masyarakat (ormas) dapat memiliki pilihan produk dana pensiun syariah. 

Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sendiri sudah menyiapkan aturan main soal dana pensiun syariah ini. Dana pensiun bisa masuk pasar syariah lewat sejumlah cara.

Pertama, lewat pendirian dana pensiun syariah. Kedua, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, dengan pembentukan unit syariah di DPPK. Keempat, lewat penjualan paket investasi syariah di DPLK.

Agar, dana pensiun syariah dilirik, maka imbal hasil yang ditawarkan juga harus sebagus dana pensiun konvensional. Masalahnya instrumen investasi syariah masih terbatas. "Buat kami, sukuk ritel pemerintah juga harus ditambah porsinya," kata Setiawan. 

Ia optimistis imbal hasil DPLK Muamalat bisa mengejar DPLK konvensional. Agar imbal hasil tinggi, di tahun ini, DPLK Muamalat bakal memperbesar porsi investasi saham dan reksadana hingga 20% dari sebelumnya 11%. 

Sedangna porsi penempatan dana di deposito belum akan dikurangi meski tren bunga sedang menurun. Sebab, penempatan di deposito diinginkan oleh para nasabah. Sebab, nasabah menginginkan perolehan imbal hasil yang stabil. "Nasabah kami konservatif untuk penempatan investasi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan