JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, dana kelolaan industri dana pensiun tembus Rp 180,37 triliun. Dana kelolaan itu berasal dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang mengusung program pensiun manfaat pasti, yakni sebesar Rp 125,62 triliun. Sementara, DPPK program pensiun iuran pasti mencapai Rp 19,63 triliun dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp 35,10 triliun. Berdasarkan data yang dirilis OJK, di antaranya sebesar Rp 52,98 triliun ditempatkan di keranjang deposito, Rp 38,45 triliun ditaruh di obligasi, Rp 30,44 triliun di surat berharga pemerintah, dan Rp 28,87 triliun diparkir di saham. Sisanya tersebar ke reksadana, tanah dan bangunan, sukuk, KIK EBA, termasuk tabungan.
Dana kelolaan industri dapen tembus Rp 180,37 T
JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, dana kelolaan industri dana pensiun tembus Rp 180,37 triliun. Dana kelolaan itu berasal dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang mengusung program pensiun manfaat pasti, yakni sebesar Rp 125,62 triliun. Sementara, DPPK program pensiun iuran pasti mencapai Rp 19,63 triliun dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp 35,10 triliun. Berdasarkan data yang dirilis OJK, di antaranya sebesar Rp 52,98 triliun ditempatkan di keranjang deposito, Rp 38,45 triliun ditaruh di obligasi, Rp 30,44 triliun di surat berharga pemerintah, dan Rp 28,87 triliun diparkir di saham. Sisanya tersebar ke reksadana, tanah dan bangunan, sukuk, KIK EBA, termasuk tabungan.