KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa Manajer Investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Mengenai hal itu, Perusahaan Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) memandang ketentuan OJK sebagai langkah positif dalam mendorong perkembangan industri keuangan. Direktur Pemasaran Bahana TCW Danica Adhitama mengatakan saat ini, perusahaan masih melakukan kajian internal untuk menentukan langkah strategis yang paling tepat ke depan untuk menggarap bisnis DPLK. Baca Juga: Masuknya Manajer Investasi ke Bisnis DPLK Dinilai Membawa Dampak Positif
Dana Kelolaan Penuhi Syarat, Bahana TCW Masih Mengkaji Masuk Bisnis DPLK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa Manajer Investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Mengenai hal itu, Perusahaan Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) memandang ketentuan OJK sebagai langkah positif dalam mendorong perkembangan industri keuangan. Direktur Pemasaran Bahana TCW Danica Adhitama mengatakan saat ini, perusahaan masih melakukan kajian internal untuk menentukan langkah strategis yang paling tepat ke depan untuk menggarap bisnis DPLK. Baca Juga: Masuknya Manajer Investasi ke Bisnis DPLK Dinilai Membawa Dampak Positif