Dana Kelolaan Reksadana Turun Jadi Rp 498 Triliun, OJK Beri Penjelasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri reksadana catat penurunan dana kelolaan selama bulan Oktober 2023. Penurunan dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) seiring dengan investor yang cenderung wait and see pada bulan lalu.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana sebesar Rp 498,17 triliun per 31 Oktober 2023. Ini artinya dana kelolaan reksadana sudah berkurang sekitar Rp 11,55 triliun dibandingkan posisi bulan September Rp 509,73 triliun.

Penurunan ini memperpanjang tren berkurangnya dana kelolaan reksadana selama tiga bulan terakhir. NAB reksadana bulan Juli terpantau sebesar Rp 520 triliun, bulan Agustus sebesar Rp 516 triliun dan bulan September dana kelolaan reksadana sebesar Rp 509 triliun.


Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, volatilitas pasar global menyebabkan dana kelolaan turun. 

Baca Juga: Pasar Saham dan Obligasi Koreksi, AUM Reksadana Turun Selama Oktober 2023

Hal itu tidak terlepas dari kondisi pasar yang tidak menentu di antaranya akibat perang Rusia – Ukraina dan gejolak di timur tengah, lonjakan inflasi di Amerika Serikat (AS), serta respons kebijakan moneter agresif dari sejumlah bank sentral di dunia.

"Pasar saham mayoritas cenderung bergerak mixed sejalan dengan divergensi pemulihan perekonomian, serta respons pasar obligasi yang mengalami pelemahan," ungkap Yunita kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).

Selama bulan Oktober 2023, pengurangan dana kelolaan paling signifikan pada kelas aset pendapatan tetap dan saham, masing-masing sebesar Rp 7,61 triliun dan Rp 3,20 triliun. Sementara, kelas aset pasar uang masih mencatatkan pertumbuhan dana kelolaan Rp 2,28 triliun.

Alhasil, Yunita bilang, investor cenderung wait and see karena mengantisipasi kondisi pasar global dan menunggu stabilitas pasar di dalam negeri. Namun, jumlah subscription reksadana tetap positif meski di tengah tekanan global.

Baca Juga: Gandeng Bahana TCW, DBS Treasures Private Client Tawarkan KPD ke Nasabah

Yunita optimistis pengelolaan investasi secara keseluruhan terpantau stabil dan likuiditas dapat terjaga dengan baik ke depannya.

Dalam industri reksadana, OJK terus menguatkan regulasi di antaranya melalui penguatan tata kelola Manajer Investasi (MI) dengan diterbitkannya POJK Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu, OJK menindaklanjuti pengelolaan investasi yang tidak dilakukan dengan itikad baik. Dari sisi perlindungan konsumen, OJK memperkuat pengawasan berkelanjutan melalui kehadiran Undang-Undang (UU) PPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli