JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, tanpa payung hukum regulasi yang jelas, dan tanpa adanya badan pengelola yang bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak ada bedanya dengan pungutan liar (pungli). “Sebelum ada payung hukum yang jelas, saya kira ini menjadi pungli kepada rakyatnya yang dilakukan oleh negara. Dan kalau kelembagaan belum jelas, nanti audit bahwa dana itu betul digunakan untuk ketahanan energi seperti apa?” kata Tulus ditemui usai diskusi, di Jakarta, Selasa (29/12/2015). Tulus mengatakan, sebelum memungut Dana Ketahanan Energi ini seharusnya pemerintah membuat satu lembaga atau badan independen yang jelas, dan bisa diawasi pengelolaan dananya serta bisa diaudit.
Dana ketahanan energi, pungli negara kepada rakyat
JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, tanpa payung hukum regulasi yang jelas, dan tanpa adanya badan pengelola yang bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak ada bedanya dengan pungutan liar (pungli). “Sebelum ada payung hukum yang jelas, saya kira ini menjadi pungli kepada rakyatnya yang dilakukan oleh negara. Dan kalau kelembagaan belum jelas, nanti audit bahwa dana itu betul digunakan untuk ketahanan energi seperti apa?” kata Tulus ditemui usai diskusi, di Jakarta, Selasa (29/12/2015). Tulus mengatakan, sebelum memungut Dana Ketahanan Energi ini seharusnya pemerintah membuat satu lembaga atau badan independen yang jelas, dan bisa diawasi pengelolaan dananya serta bisa diaudit.