Dana ketahanan energi tunggu payung hukum



JAKARTA. Dana ketahanan energi akan mulai dipungut mulai tanggal 5 Januari 2016.

Namun, hal itu baru benar-benar bisa dilakukan jika sudah ada payung hukum yang akan dikeluarkan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, payung hukum yang diperlukan memang belum dipastikan antara Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).


Namun, Sudirman menegaskan rencana memungut dana ketahanan energi dari setiap penjualan premium dan solar sebeesar Rp 200 dan Rp 300 per liter, tidak bertentangan dengan aturan apapun.

Bahkan dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 hal tersebut sudah diatur.

Dalam beleid itu dikatakan, pemerintah seharusnya memungut dana premi penggunaan energi fosil.

Hanya saja, aturan itu selama ini belum pernah dijalankan.

"Sekarang ada kesempatan dilakukan saat harga minyak rendah," ujar Sudirman, Rabu (23/12) di Istana Negara, Jakarta.

Pemerintah menargetkan aturan turunan untuk mengatur dana ketahanan energi itu akan keluar sebelum tanggal 5 Januari 2016.

Sebab, pada tanggal itu pemerintah mulai memberlakukan harga BBM barum yang menggunakan perhitungan pemungutan dana ketahanan energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto