Dana Kontribusi Diduga Bikin Pemprov DKI Merugi Rp 180 M



JAKARTA. Lantaran aturan yang tak jelas, diduga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menanggung kerugian berupa pendapatan daerah sebesar Rp 180 miliar. Nilai ini berasal dari dana kontribusi lahan reklamasi seluas 60 hektare di Pantai Marina Jaya Ancol yang belum dibayarkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA).

Perhitungan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lahan reklamasi, Jumat (19/6).

Nilai Rp 180 miliar sendiri didapat dari perhitungan 5% dari total lahan yakni 60 hektare yang per meter persegi bernilai Rp 6 juta. "Hak penggunaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) sudah ada; dan mulai beroperasi secara komersial sejak 2008," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin. Jasin mengatakan, pemanfaatan lahan hasil reklamasi dilakukan secara sepihak oleh PJA tanpa melalui kerja sama usaha dengan Pemprov DKI. Selain itu, PJA juga tidak menyerahkan kontribusi atas bangunan dan pengelolaan lahan hasil reklamasi sejak lahan tersebut dikomersialisasikan. Oleh karena dana yang mestinya menjadi kontribusi Pemprov tersebut belum dibayarkan hingga kini, KPK mendesak Pemprov DKI untuk segera merampungkan permasalahan ini. Hal utama yang harus dilakukan Pemprov adalah dengan menerbitkan tata cara pembayaran kontribusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: