Dana KPD Natpac baru Rp 53 miliar di bank kustodian



JAKARTA. Rupanya, masih belum semua dana nasabah PT Natpac Asset Management ditempatkan di bank kustodian. Sampai saat ini, dana nasabah Natpac di bank kustodian baru mencapai Rp 53 miliar. Padahal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah mewajibkan semua kontrak pengelolaan dana (KPD) memasukkan dana dan efeknya pada bank yang ditunjuk. Terkait hal itu, Bapepam LK memberi tenggat waktu sampai 15 April 2011 agar Natpac dan semua manajer investasi menempatkan dananya di bank kustodian. "Sampai Mei 2010, baru 90% KPD yang menempatkan dananya di bank kustodian," terang Djoko Hendrato, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK. Dia memproyeksi sampai sekarang hampir 100% KPD sudah mempunyai bank kustodian. Total KPD yang telah terdaftar oleh Bapepam LK sendiri ada sebanyak 600 kontrak.Djoko mengancam, jika dana atau efek dari KPD tersebut tidak ditempatkan di bank kustodian, maka, Bapepam LK akan mencabut ijin manajer investasi. "Ini kami maksudkan untuk melindungi nasabah," terangnya.Meski begitu, Bapepam LK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan ataupun penyelidikan pada dana nasabah. "Saat ini kita hanya mengatur agar efek dan dana nasabah disimpan di bank kustodian sampai batas waktu April 2011 itu saja," tegas Djoko. Nah kalau ada masalah, Djoko mempersilahkan menyelesaikan melalui jalur hukum alias perdata.

Sementara itu, Komisaris Utama Natpac Marusaha Lumban Gaol mengatakan, sampai saat ini, total dana kelolaan KPD mereka sudah mencapai Rp 407 miliar. Dia juga bilang, Natpac telah menunjuk Bank Bukopin sebagai bank kustodian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie