KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi angin segar di tengah pandemi Covid-19, penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buat calon bank gagal nyatanya terbatas digunakan. “Bank menggunakan dana yang berasal dari penempatan dana LPS hanya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terafiliasi/terkait dengan bank,” bunyi pasal 34 Peraturan LPS (PLPS) 3/2020. Selain itu ada sejumlah larangan yang juga termaktub dalam pasal 35, selama periode penempatan dana atau selama belum mengembalikan dana kepada LPS, bank dilarang melakukan penempatan dana kepada bank lain; menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait bank; dan melakukan pembagian dividen.
Dana LPS cuma bisa digunakan buat penuhi kewajiban DPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi angin segar di tengah pandemi Covid-19, penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buat calon bank gagal nyatanya terbatas digunakan. “Bank menggunakan dana yang berasal dari penempatan dana LPS hanya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terafiliasi/terkait dengan bank,” bunyi pasal 34 Peraturan LPS (PLPS) 3/2020. Selain itu ada sejumlah larangan yang juga termaktub dalam pasal 35, selama periode penempatan dana atau selama belum mengembalikan dana kepada LPS, bank dilarang melakukan penempatan dana kepada bank lain; menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait bank; dan melakukan pembagian dividen.